RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengandalkan SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam mengusulkan bantuan perumahan bagi warga masyarakat.
Dengan sistem informasi terpadu ini, Kementerian PUPR siap menindaklanjuti usulan program perumahan yang diusulkan oleh pemerintah daerah meskipun Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari pemerintah daerah lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU),” jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Begini Cara Mengakses SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan)
Menurutnya, Kementerian PUPR akan terus mendorong pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak huni adalah melalui pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Melalui Program Sejuta Rumah, imbuhnya, pemerintah mendorong gerakan bersama antar pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan jumlah pembangunan rumah di Indonesia. Rumah yang layak huni juga dinilai mampu meningkatkan Kesehatan masyarakat agar bisa terhindar dari paparan virus Covid-19.
“SIBARU akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengusulkan usulan bantuan perumahan kepada Kementerian PUPR. Selain tidak perlu bertatap muka atau mengajukan proposal secara langsung, lewat sistem tersebut kami ingin koordinasi program perumahan tetap berjalan, memangkas waktu dan pengajuan proposal serta mendorong pengawasan program perumahan untuk masyarakat di daerah,” terang Khalawi Abdul Hamid.
Baca Juga: Menuju Penerapan Satu Data Perumahan di Indonesia
Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, SIBARU merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mengajak pemerintah daerah untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Satu Juta Rumah di seluruh Indonesia di masa pandemi ini. Sebab, pembangunan rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi, SIBARU mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH. Pemerintah daerah dapat mengakses aplikasi SIBARU melalui mesin pencari (browser internet) dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol SIBARU pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.
Kementerian PUPR memanfaatkan SIBARU untuk mengawasi kondisi perumahan pembangunan perumahan yang dibangun baik fisik bangunan dan kualitasnya. Selain itu juga memantau pergerakan pembangunan perumahan di daerah khususnya untuk mendorong capaian Program Satu Juta Rumah.
Baca Juga: Gunakan SIBARU, Pemda Dapat Usulkan Program Perumahan ke Kementerian PUPR
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi terkait SIBARU ini, pemerintah daerah dapat menghubungi Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110.
“Aplikasi ini juga memiliki saluran bantuan atau helpdesk terkait pengusulan bantuan perumahan. Apabila pemerintah daerah ingin bertanya terkait pengusulan bantuan perumahan dapat menghubungi hotline aplikasi SIBARU di nomor handphone 0821 2267 7894 (via chat Whatsapp pada hari kerja dan jam kerja) atau via email ke datinperumahan@pu.go.id,” terangnya.