RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan, agar bantuan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa tepat sasaran.
Menurut Maruarar Sirait, arahan Presiden sudah jelas, bahwa semua data terpusat di BPS, di bawah supervisi Bappenas, dan jangan sampai tidak tepat sasaran.
"Saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS. Saya akan mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan dari BPS," kata Menteri PKP dalam rapat dengan Kepala Bappenas dan Plt Kepala BPS di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Skema Baru FLPP: Asosiasi Pengembang Diminta Rinci Biaya Pembangunan Rumah Subsidi
Lebih lanjut, Maruarar mengatakan, data dari BPS tersebut akan segera digunakan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk MBR.
"Kebutuhan kami cuma satu, kami dalam waktu segera sudah akan menjalankan program yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, Bappenas bersama BPS terus memadukan data sekaligus memutakhirkan dan mengintegrasikan kelengkapan data.
"Prinsipnya kami di Bappenas ingin membantu sedemikian rupa sehingga Kementerian PKP bisa menghasilkan benar-benar yang dibutuhkan masyarakat khususnya dalam pembangunan rumah," katanya.
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Perumahan Subsidi Miliki Sertifikat Bangunan Hijau Ramah Lingkungan
Rachmat Pambudy mengatakan, juga telah melalukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memadukan data, terutama terkait data kependudukan.
"Karena salah satu data yang terus menerus termutakhirkan adalah data Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) karena data kependudukan bersifat dinamis dan menjadi salah satu basis perencanaan pembangunan," ujarnya.
Rachmat mengatakan, progres pemutakhiran data saat ini sudah mendekati 100%, namun data ini nanti masih perlu diverifikasi langsung di lapangan, apakah masyarakat yang terdata layak untuk mendapatkan bantuan.
"Selain itu, perlu juga didata terkait kategori bantuan dan berapa alokasinya. Hal semacam itu yang perlu untuk saling melengkapi," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Penyediaan Hunian Berbasis Komunitas Lewat Program Rumah Swadaya
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, data tunggal sosial ekonomi nasional yang juga akan digunakan untuk bantuan perumahan mengatakan telah disepakati bersama Bappenas dan juga Mendagri yang menyediakan data Dukcapil.
"Intinya data tunggal sudah siap digunakan. Ke depan kami mengusulkan kriteria pendapatan MBR tidak dipukul rata di semua provinsi, karena standar pengeluaran ekonominya juga berbeda di setiap daerah," ujar Amalia.
Menjawab usulan tersebut, Menteri PKP mengatakan pada prinsipnya setuju dengan pembagian kategori pendapatan MBR berdasarkan setiap provinsi/daerah.
"Pada prinsipnya kami akan mengikuti semua data yang disampaikan BPS, kami tunggu surat resmi dari BPS untuk data yang berhak menerima bantuan perumahan dan kriteria pendapatan MBR per provinsi," ujarnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News