Cegah Praktik KKN, ATR/BPN Kembangkan Peta ZNT

Peta ZNT bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam penilaian tanah dan menghindari praktik korupsi dan kolusi selama proses penilaian.

Peta ZNT
Peta ZNT

RealEstat.id (Gorontalo) - Guna mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengembangan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Pengembangan Peta ZNT ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam penilaian tanah dan menghindari transaksi tatap muka yang dapat memungkinkan adanya praktik korupsi serta kolusi selama proses penilaian tanah.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan pada Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN, Herjon Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, belum lama ini.

Lebih lanjut Herjon Panggabean mengatakan, Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2007 telah membuat peta nilai tanah berbasis zona menggunakan aplikasi bernama ZNT. Urgensi dari aplikasi Peta ZNT di antaranya untuk: 1) asas keadilan; 2) sebagai tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3) dan sebagai langkah efisiensi dalam memperoleh nilai tanah yang sesuai.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bentuk Sistem Penentuan Harga Jual Tanah

"Peta nilai tanah juga diharapkan dapat mempercepat proses perolehan tanah untuk investasi. Inisiatif baru ini telah disosialisasikan ke kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mendorong semua pemerintah daerah di Indonesia untuk mengadopsi peta nilai tanah ini untuk mencegah korupsi," tutur Herjon Panggabean.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Lili Pintauli Siregar menjelaskan, mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendidikan penindakan.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Andalan Sindikat Mafia Tanah

"Pendekatan pendidikan masyarakat yakni membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas anti korupsi; untuk pendekatan pencegahan, membangun sistem yang dapat mencegah korupsi; dan pendekatan penindakan sebagai efek jera," jelas Lili Pintauli Siregar.

Sementara itu, Pj. Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dalam kesempatan sama mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kami memandang sebagai bukti komitmen yang kuat untuk membuat pemerintahan yang progresif, dalam membangun pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya," pungkas Hamka Hendra Noer.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Peluncuran perangkat laser garis (line levelling) Bosch GLL 18V-120-33 CG yang ditenagai baterai berdaya 18V, pada Kamis (07/11/2024). Perangkat ini diklaim akurat dalam ruangan dengan memberikan visibilitas garis yang lebih baik. (Sumber: Bosch Indonesia)
Peluncuran perangkat laser garis (line levelling) Bosch GLL 18V-120-33 CG yang ditenagai baterai berdaya 18V, pada Kamis (07/11/2024). Perangkat ini diklaim akurat dalam ruangan dengan memberikan visibilitas garis yang lebih baik. (Sumber: Bosch Indonesia)
Jotun mengumumkan keikutsertaannya dalam ajang Konstruksik Indonesia dengan membawa produk cat tembok terbaik. (Sumber: Jotun Indonesia)
Jotun mengumumkan keikutsertaannya dalam ajang Konstruksik Indonesia dengan membawa produk cat tembok terbaik. (Sumber: Jotun Indonesia)
Kingston rilis FURY Renegade DDR5 CUDIMM. (Sumber: Kingston Technology)
Kingston rilis FURY Renegade DDR5 CUDIMM. (Sumber: Kingston Technology)
Ragam produk lampu pintar WiZ. (Foto: RealEstat.id/Adhitya Putra)
Ragam produk lampu pintar WiZ. (Foto: RealEstat.id/Adhitya Putra)