Cara Menghitung Tarif Jasa Arsitek dalam Membangun Rumah dan Properti Lain

Jasa seorang arsitek diperlukan saat membangun atau merenovasi rumah. Lantas, bagaimana cara menghitung tarif jasa arsitek? Berikut panduannya untuk Anda.

Foto: Pixabay.com
Foto: Pixabay.com

RealEstat.id (Jakarta) - Anda yang ingin membangun atau merenovasi rumah, tentu menginginkan desain yang baik, efisien, dan fungsional. Untuk itu, Anda memerlukan jasa seorang arsitek. Hal yang sering jadi pertanyaan adalah, bagaimana cara menghitung tarif jasa seorang arsitek?

Berikut ini dua cara menghitung tarif arsitek yang dapat Anda pertimbangkan;

Cara Menghitung Tarif Arsitek Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dinukil dari laman IAI Jakarta, tarif jasa atau honorarium seorang arsitek dihitung berdasarkan persentase dengan melihat kategori bangunan dan rencana anggaran pembangunan (RAB).

Anggaran bangunan yang diperhitungkan di rentang kurang dari Rp200 juta hingga lebih dari Rp500 miliar. Sedangkan persentase tarif jasa arsitek dihitung berdasarkan kategori bangunan yang didesain, yaitu: bangunan khusus, bangunan sosial, kategori 1, kategori 2, dan kategori 3.

Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula

1. Bangunan Khusus
Bangunan khusus adalah bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

2. Bangunan Sosial
Bangunan yang masuk kategori ini memiliki fungsi sosial yang tidak bersifat komersial (non-komersial), seperti:
♣ Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimal 250 m2.
♣ Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimal 36 m2.

3. Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah, seperti:
♣ Tipe hunian: asrama, hostel.
♣ Tipe industri: bengkel, gudang.
♣ Tipe komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir.

Baca Juga: 4 Tips Membangun Rumah Impian yang Fungsional

4. Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata.
♣ Tipe hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan.
♣ Tipe industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik.
♣ Tipe komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran.
♣ Tipe komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum.
♣ Tipe pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo.
♣ Tipe pendidikan: sekolah, tempat perawatan.
♣ Tipe rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum.

5. Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
♣ Tipe hunian: rumah tinggal privat.
♣ Tipe komersial: bandara, hotel.
♣ Tipe komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana.
♣ Tipe pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium.
♣ Tipe pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian/riset.
♣ Tipe peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2.
♣ Tipe lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.

tabel cara menghitung tarif biaya jasa honorarium arsitek realestat.id dok
Tabel: IAI Jakarta

Sebagai contoh, Anda ingin membangun rumah dengan luas area yang didesain 150 meter persegi dan biaya konstruksi Rp4 juta per meter persegi. Sehingga estimasi nilai proyek mencapai Rp600 juta.

Selanjutnya, cocokkan dengan tabel cara menghitung tarif jasa arsitek dari IAI. Dengan data tersebut, maka rumah yang akan didesain masuk dalam kategori 3 dan harga di bawah Rp2 miliar, dengan persentase 6,48%.

Dengan demikian tarif jasa arsitek yang harus dikeluarkan sebesar: 6,48% x 600.000.000 = Rp38.880.000.

Baca Juga: 3 Cara Pembayaran Rumah dan Tips Memilihnya

Cara Menghitung Tarif Arsitek Berdasarkan Luas Bangunan
Cara menghitung tarif arsitek yang kedua adalah berdasarkan luas rumah yang akan dibangun. Harga desain dengan aturan ini biasanya ditentukan sendiri oleh sang arsitek.

Tarif biasanya berkisar antara Rp200.000 - Rp1 juta per meter persegi tergantung pengalaman dan skill sang arsitek. Misalnya, rumah tinggal dengan luas 150 meter persegi dengan tarif yang ditawarkan arsitek sebesar 300.000, maka tarif jasa arsitek yang harus dikeluarkan sebesar: 150 x 300.000 = Rp45 juta.

Cara pembayaran arsitek seperti ini lazim digunakan di Indonesia karena lebih mudah dihitung. Dengan berkembangnya e-commerce dan plaform digital, banyak pula arsitek yang menawarkan jasanya menggunakan perhitungan seperti ini.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)
Ilustrasi dindin rumah rembes karena air hujan. (Sumber: Shutterstock/Burdun Iliya)
Regulator Gas (Foto: Destec)
Regulator Gas (Foto: Destec)