BP Tapera Yakin Mampu Penuhi Target Penyaluran FLPP Kuartal II 2022

Terhitung 3 Juni 2022, BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP sebanyak Rp9,09 triliun atau 36,22% dari target yang ditetapkan Pemerintah.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan rakyat (BP Tapera) optimistis akan mampu memenuhi target pada indikator kinerja utama yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Kuartal II 2022.

Pasalnya, terhitung 3 Juni 2022, BP Tapera telah mampu menyalurkan  dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 81.846 unit senilai Rp9,09 triliun atau 36,22% dari target yang ditetapkan Pemerintah. Dengan demikian, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 - 2022 mencapai 1.025.425 unit atau setara Rp84,267 triliun.

“Untuk kuartal kedua tahun ini kami ditargetkan mampu menyalurkan 41% dari 226 ribu unit rumah. Alhamdulillah, saat ini sudah mencapai 85% dari target Kuartal Kedua. Kami optimistis, angka itu akan mampu kami lewati,” ungkap Komisioner BP Tapera, Adi Setianto.

Baca Juga: Dengan Tapera, Pekerja Sektor Informal Bisa Punya Rumah, Bagaimana Caranya?

Adi Setianto yang hadir pada acara Penandatangan Tripartit antara BP Tapera, SMF dan Bank Kalteng tentang Pertukaran Informasi Data Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, Senin, (6/6/2022) menyampaikan, saat ini minat masyarakat terhadap dana FLPP tinggi.

Ini terlihat dari banyaknya bank penyalur yang mengajukan pencairan dana FLPP. Namun, Adi Setianto kembali mengingatkan bahwa dana FLPP tidak hanya sekadar disalurkan tetapi juga sangat memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan.

“Kami fokus pada ketepatan sasaran, kualitas bangunan dan perbaikan proses bisnis dengan melibatkan Perbankan dan Pengembang. Semua ini kami lakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas layanan terhadap masyarakat,” tegas Adi Setianto.

Baca Juga: Penerima Dana FLPP Capai Satu Juta Debitur Di Rentang 2010 - 2022

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini tidak terlepas dari tujuan ditunjuknya BP Tapera oleh Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang memberikan hunian yang layak dan terjangkau dari optimalisasi dana FLPP.

Dalam rangka pengeloaan dana FLPP, BP Tapera menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan dana FLPP secara efektif sesuai dengan kharakteristik risiko, risiko invetasi dan instrumen/bentuk pengelolaan dana FLPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara investasi pemerintah.

Untuk mencapai Good Corporate Governance, BP Tapera melakukan penerapan manajemen risiko meliputi, kebijakan dan strategi manajemen risiko yang mencakup toleransi risiko dan strategi investasi dan identifkasi, pengukuran/penilaian/penaksiran, pemantauan dan pengendalian risiko dan sistem pelaporan manajemen risiko yang bisa memonitor dan mengelola risiko-risiko yang relevan.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)