BP Tapera Tancap Gas, Penyaluran Dana FLPP Naik 20 Kali Lipat di Awal 2022

Penyaluran dana FLPP di awal 2022 telah mencapai Rp2,24 triliun yang dikucurkan kepada 20.327 unit rumah melalui 18 bank pelaksana.

Rumah subsidi FLPP (Foto: istimewa)
Rumah subsidi FLPP (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) langsung tancap gas dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di 2022 ini. Data BP Tapera, per 2 Maret 2022 menunjukkan penyaluran dana FLPP telah mencapai Rp2,24 triliun yang disalurkan melalui 18 bank pelaksana.

Dana FLPP tersebut dikucurkan kepada 20.327 unit rumah di 4.361 perumahan yang dikembangkan oleh 3.306 developer. Selain itu, juga masih terdapat data tunggu yang masih belum dibayarkan, yakni sebanyak 5.129 unit rumah dengan nilai Rp572,43 miliar.

BP Tapera menyebut, 18 bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP di awal 2022 adalah: Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BJB, Bank Sumsel, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Kalbar, Bank Nagari Syariah, Bank Sulsel, Bank Aceh, Bank Kaltim, Bank Sulteng, Bank Kalbar Syariah, Bank DKI, dan Bank Jambi Syariah.

Baca Juga: Salurkan KPR FLPP di 2022, BP Tapera Gandeng 38 Bank Penyalur

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, capaian penyaluran dana FLPP pada Februari tahun 2022 ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan penyaluran dana FLPP pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Tahun 2021, imbuhnya, penyaluran dana FLPP juga dimulai pada bulan Februari sebanyak 650 unit senilai Rp69,79 miliar. Sedangkan pada Februari 2022, penyaluran dana FLPP ditutup pada (25/2/2022) lalu sebanyak 13.345 unit senilai Rp1,47 triliun.

“Penyaluran dana FLPP bulan Februari tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya terjadi peningkatan hingga 20,5 kali lipat. Ini memperlihatkan optimisme yang tinggi dari pelaku pembangunan perumahan,” jelas Adi Setianto.

Baca Juga: Perdana di 2022, Sebanyak 527 Unit Rumah Dapat Penyaluran Dana FLPP

Optimisme ini diharapkan Adi Setianto terus berlanjut hingga target penyaluran dana FLPP tahun 2022 bisa tercapai. Rencananya, pekan kedua Maret ini, BP Tapera selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) akan melakukan penandatangan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kontrak kinerja menyangkut masalah layanan prima, akuntabilitas pengelolaan dana FLPP serta pengelolaan kinerja keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Adi Setianto menyadari pemerintah telah berupaya sepenuhnya untuk terus membuat pasar perumahan di Indonesia terus berkembang dengan baik. Ini terlihat dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti yang diperpanjang selama sembilan bulan sepanjang tahun 2022.

Kelanjutan insentif PPN DTP properti tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.0110/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu. Dan untuk proses tersebut, aplikasi Sikumbang yang terus dikembangkan oleh BP Tapera masih menjadi andalan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendatanya.

Baca Juga: 2022, BP Tapera Fasilitasi Pembiayaan 309.000 Rumah Subsidi, Ini Rinciannya

Selain itu, Adi Setianto juga melihat pemerintah terus berupaya memudahkan urusan perizinan di sektor properti. Salah satunya dengan penerbitan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tertuang dalan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada tanggal 25 Februari lalu.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang retribusi PBG wajib menggunakan perhitungan retribusi itu dalam system informasi manajemen bangunan Gedung (SIMBG). Adapun pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki perda tentang retribusi PBG untuk sementara dapat memakai penghitungan retribusi IMB ke dalam SIMBG.

”Kebijakan yang dikeluarkan ini menjadi jalan keluar untuk menghilangkan hambatan perizinan bagi pelaku pembangunan. Tentunya hal ini berdampak positif terhadap pembangunan rumah subsidi di Indonesia. Diharapkan pembangunan perumahan subsidi yang tadinya sempat terkendala bisa jalan kembali dengan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan ketepatan sasaran,” tutup Adi Setianto.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)