BP Tapera: 'Rumah Tapera' Harus Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran

BP Tapera menghadirkan konsep Rumah Tapera, yakni pembiayaan yang diberikan untuk rumah pertama berupa KPR, KBR, dan KRR.

Acara diskusi BP Tapera dengan media bertajuk "Rumah Tapera, Rumah Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran", Selasa, 11 April 2023 (Foto: realestat.id)
Acara diskusi BP Tapera dengan media bertajuk "Rumah Tapera, Rumah Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran", Selasa, 11 April 2023 (Foto: realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai kepanjangan tangan Pemerintah, terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah idaman.

Salah satu bentuk layanannya adalah memastikan kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang perumahan sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu BP Tapera juga memastikan Bank Penyalur melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat agar manfaat yang disalurkan tepat sasaran. 

Sebagai informasi, target penyaluran dana FLPP tahun 2023 sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 triliun. Sedangkan, pembiayaan Tapera sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun.

BP Tapera telah menyalurkan dana FLPP per 10 April 2023 sebanyak 51.261 unit senilai Rp5,72 triliun sedangkan Pembiayaan Tapera telah tersalurkan sebanyak 1.222 unit senilai Rp138,34 miliar.

Baca Juga: Hadirkan 'Rumah Tapera', Program Gema Tapera Digelar di 8 Provinsi

BP Tapera kembali hadir untuk mengingatkan kembali terkait hal ini agar semua pelaku pembangunan rumah bagi MBR merujuk kepada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Guna menghadirkan rumah berkualitas dan tepat sasaram, BP Tapera menawarkan konsep Rumah Tapera, yakni pembiayaan perumahan rumah pertama yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

"Dengan Rumah Tapera, ketentuan mengenai spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman," kata Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam diskusi bersama Media bertajuk "Rumah Tapera, Rumah Tepat Kualitas dan Tepat Sasaran", Selasa (11/4/2023).

Menurut Adi, sesuai dengan visinya, BP Tapera hadir untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.  Salah satu tahapan untuk mewujudkan hal ini adalah melalui Rumah Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Terima LHP Kepatuhan atas Pengelolaan FLPP Tahun Anggaran 2022 dari BPK

Dia menyampaikan, Rumah Tapera bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang berkesinambungan antara BP Tapera, Peserta Tapera dengan para Pengembang dan bank penyalur.

Diharapkan, dengan pembangunan rumah oleh pengembang yang memenuhi demand para Peserta Tapera, tingkat keterhunian rumah bisa meningkat, karena rumah yang dibangun tepat sasaran dan kualitas rumah telah sesuai dengan yang diharapkan.

“Tentunya Rumah Tapera yang dibangun harus sesuai dengan spesifikasi, luas, lokasi dan bangunan rumah yang memperhatikan kebijakan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Adi.

Selain mengusung Rumah Tapera, BP Tapera hingga saat ini terus berusaha mewujudkan layanan prima kepada para Peserta dengan melakukan berbagai inovasi.

Baca Juga: Catat! Ini Deretan Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP dan Tapera di 2023

Beberapa inovasi baru seperti Tabungan Rumah Tapera dan Tapera Mobile dikembangkan untuk membantu mempermudah jangkauan dalam penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera melalui  Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Bangun Rumah, Kredit Renovasi Rumah, hingga skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Semua fasilitas pembiayaan di Rumah Tapera ini, ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu di 5% dengan batas penghasilan di angka Rp8 juta di luar domisili di Papua dan Papua Barat dan Rp10 juta untuk Papua dan Papua Barat.

Untuk Rumah Tapera jenis KPR uang mukanya bisa 0% dengan masa angsuran hingga 30 tahun. Sedangkan untuk KBR bisa dengan masa angsuran hingga 15 tahun  dengan limit pembiayaan hingga Rp150 juta.

Sedangkan untuk KRR peserta Tapera bisa memanfaatkan dengan masa tenor 5 tahun dengan pembiayaan paling tinggi hingga Rp75 juta. Untuk FLPP uang muka ringan, bebas premi asuransi, bebas PPN, selama masa angsuran hingga 20 tahun.

“Dalam waktu dekat, kami bersama Perumnas akan menyiapkan pilot project Perumahan Tapera di Kabupaten Brebes,” ungkap Adi Setianto.

Baca Juga: Sambangi Kementerian Agama, Gema Tapera Tawarkan Pembiayaan Rumah dengan DP 0%

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, kebutuhan rumah tinggal di Tanah Air masih sangat besar.

Menurutnya, jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah (backlog) mencapai 12,75 juta orang, sedangkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan melalui KPR-FLPP pada 2023 baru mencakup 220.000 unit.

"Kendati demikian, ada beberapa isu yang mengemuka dalam penyaluran rumah bersubsidi, antara lain rumah yang tidak tepat sasaran, tidak dihuni, serta dijual atau disewakan sebelum waktunya," kata Herry Trisaputra Zuna.

Untuk itu, Pemerintah akan melakukan pengawasan sehingga penyaluran rumah subsidi dapat terpantau dan tepat sasaran. Sanksi pun akan diberikan kepada pelanggar peraturan, baik konsumen, pengembang, maupun perbankan.

”Jika tidak ada pemantauan, pasti akan kembali terjadi salah sasaran. Untuk itu, BP Tapera harus memiliki perjanjian bahwa penyaluran subsidi hanya untuk pengembang yang berkomitmen terhadap kualitas,” pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)