BP Tapera Resmi Terima KMK Penetapan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera

Laporan Keuangan ini memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material sesuai hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan jumlah aset neto peserta senilai Rp8,98 triliun.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto (kanan) menerima Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 462 Tahun 2023 tentang Pengesahan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Rabu, 25 Januari 2023. (Foto: istimewa)
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto (kanan) menerima Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 462 Tahun 2023 tentang Pengesahan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Rabu, 25 Januari 2023. (Foto: istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Bertempat di Hotel Pullman, Jakarta, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Adi Setianto, secara resmi menerima Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 462 Tahun 2023 tentang Pengesahan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, Rabu (25/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Adi Setianto menyampaikan, dengan telah diserahkannya KMK tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah mengesahkan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera per 1 Januari 2022.

“Laporan Keuangan ini telah memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan jumlah aset neto peserta senilai Rp8,98 triliun,” tambah Adi Setianto menegaskan.

Baca Juga: Catat! Ini Deretan Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP dan Tapera di 2023

Pada kesempatan yang sama, Adi Setianto juga menandatangani komitmen dengan anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan bersama dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna; Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban; Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo; Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Haru Koesmahargyo; dan Direktur Pemasaran Perum Perumnas, Tambok Setyawati.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mendukung dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem perumahan dengan bersinergi melalui forum koordinasi dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing serta berperan aktif dalam pengembangan kajian dan/atau rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan, melalui penyediaan data dan/atau informasi sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR (DJPI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF.

Baca Juga: BP Tapera Sukses Salurkan 100% Dana FLPP Tahun 2022

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, dan Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo.

Pembentukan ekosistem pembiayaan perumahan merupakan langkah awal dari suatu upaya bersama dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem guna menyelaraskan seluruh upaya pemenuhan hunian agar dapat berjalan dengan optimal, termasuk upaya-upaya pendanaan kreatif (creative financing).

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan backlog ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat melalui berbagai upaya, salah satunya yaitu melalui penguatan sinergi dengan para stakeholder sektor perumahan yang solid dengan membentuk ekosistem pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Kreativitas Skema Pembiayaan dan Dukungan Stakeholder, Kunci Industri Perumahan ke Depan

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut memiliki beberapa tujuan, pertama, menjadi komitmen bersama dalam melakukan sinergi melalui forum koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka pengembangan perumahan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing.

Kedua, menyusun rekomendasi kebijakan penguatan pasar pembiayaan primer perumahan maupun pasar pembiayaan sekunder perumahan, dan ketiga, melakukan sinergi bagi para pihak untuk mendukung pengembangan perumahan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyampaikan dalam sambutannya bahwa ekosistem dalam sektor perumahan ini melibatkan banyak pihak mulai dari sisi supply hingga sisi demand, baik regulator, BUMN, swasta, maupun masyarakat itu sendiri. Guna mewujudkan cita-cita Negara untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh masyarakat, maka dukungan seluruh pihak dalam ekosistem perumahan mutlak dibutuhkan.

“Sejak Tahun 2010, Pemerintah telah membiayai pembangunan perumahan untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejumlah 1.169.579 unit rumah MBR dengan nilai sebesar Rp100,32 triliun,” jelas Rionald.

Baca Juga: Berhadiah Rp55 Juta, BP Tapera Helat Lomba Foto dan Video 'Pembiayaan Rumah Pertama'

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam kesempatan ini, mengajak para pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, BP Tapera, Bank Pelaksana penyalur pembiayaan perumahan, dan juga pengembang penyedia perumahan untuk bersinergi, berkoordinasi, dan berpartisipasi aktif dalam kajian dan penyusunan rekomendasi kebijakan, upaya penyelesaian permasalahan, dan penguatan pembiayaan perumahan baik primer maupun sekunder.

"Jika tidak ada kolaborasi dari kita semua, maka ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif akan sulit tercapai," ujar Herry Trisaputra Zuna.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ke depannya, diharapkan para stakeholder dalam ekosistem pembiayaan perumahan dapat mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan,

"Hal tersebut dapat dilakukan melalui perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga  penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan  mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)