BP Tapera Luncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali

BP Tapera menunjuk 7 Manajer Investasi untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai undang-undang.

Tapera (Foto: ilustrasi)
Tapera (Foto: ilustrasi)

RealEstat.id (Jakarta) – KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) makin lengkap dan terdiversifikasi, dengan diluncurkannya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera (PDT) Pasar Uang tanggal 26 Oktober 2021 dan KIK PDT Pendapatan Tetap tanggal 30 November 2021.

Sebagai langkah lanjutan pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal, BP Tapera meluncurkan KIK PDT Pendapatan Tetap tanpa Penjualan Kembali (KIK PDT PT-TPK), Jumat (1/4/2022). Dengan langkah strategis ini, pengelolaan Dana Tapera telah dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan.

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Target Pembiayaan Perumahan 2022 Tercapai

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

“BP Tapera telah menunjuk tujuh Manajer Investasi terpilih untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang. Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” jelas Adi Setianto, Komisioner BP Tapera.

Baca Juga: BP Tapera Tancap Gas, Penyaluran Dana FLPP Naik 20 Kali Lipat di Awal 2022

Saat ini, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 77% dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 23% terhadap Dana Pemupukan.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK adalah sebesar Rp3 triliun, yang dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi antara lain, (1) PT BNI Asset Management, (2) PT Bahana TCW Investment Management, (3) PT Batavia Aset Manajemen, (4) PT Danareksa Investment Management, (5) PT Mandiri Manajemen Investasi, (6) PT Manulife Asset Management, dan (7) PT Schroder Investment Management.

Baca Juga: Salurkan KPR FLPP di 2022, BP Tapera Gandeng 38 Bank Penyalur

Sebagai informasi, manajemen risiko dilakukan dengan penetapan batasan-batasan, baik batasan instrumen investasi yang ditetapkan, batasan rating minimal emiten, batasan maksimum penempatan, hingga batasan komposisi pada KIK, yang diatur secara spesifik dalam Peraturan OJK, Peraturan BP Tapera, serta Peraturan Komisioner.

Selain itu, BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem teknologi informasi terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK mensupervisi langsung pengelolaan KIK oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)