BP Tapera: Dana Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun Telah Dikembalikan

BP Tapera menanggapi pemberitaan yang mengatakan di tahun 2021, BPK menemukan 124.960 pensiunan belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

Tapera (Foto: ilustrasi)
Tapera (Foto: ilustrasi)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, sejak beroperasi hingga 2024 ini, pihaknya telah mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Hal ini diungkapkan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho untuk menanggapi adanya pemberitaan di media yang mengatakan di tahun 2021, BPK menemukan 124.960 pensiunan belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

"Dapat kami sampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," jelas Heru Pudyo Nugroho, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Manfaat, Syarat, hingga Besaran Iurannya

Menurutnya, sesuai UU No. 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” tutur Heru Pudyo Nugroho.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024, BP Tapera Sambut Baik

Lebih lanjut dia mengtatakan, untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:

▪️ NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil.

▪️  NIP yang terintegrasi dengan BKN.

▪️  Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Penyaluran Dana FLPP 2024 Bisa Tercapai

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) - Foto: ilustrasi.
Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)
Dari kiri ke kanan: Panangian Simanungkalit, Pengamat Properti; Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR; Hirwandi Gafar, Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara, Tbk; Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); dan Martin Daniel Siranayamual, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. (Foto: Realestat.id)
Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)
Ilustrasi Apa itu Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Istock)