RealEstat.id (Jakarta) – Mengawali tahun 2023, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memulai Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah di Indonesia.
Serangkaian kegiatan pun disiapkan untuk menyukseskan Program Gema Tapera, meliputi komitmen BP Tapera untuk meningkatkan layanan pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun, Sosialiasi program BP Tapera kepada calon Pegawai Negeri Sipil, serta pembiayaan perumahan kepada PNS Peserta Tapera dan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian PUPR.
Sebagai salah satu dari rangkaian program Gema Tapera, BP Tapera menggelar acara bertajuk, ”Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima” sekaligus Pengundian Gelegar Rejeki Tapera Periode ke-3, Selasa (31/1/2023) di ruang Pendopo Kementerian PUPR.
Baca Juga: BP Tapera dan KORPRI Dorong PNS Miliki Rumah, Bagaimana Caranya?
Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh; Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera, Herry Trisaputra Zuna; PNS Pensiun dan Calon PNS Pensiun Kementerian PUPR, Jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
Dalam kesempatan ini, BP Tapera melalui Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan komitmennya untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.
Baca Juga: Catat! Ini Deretan Bank Penyalur KPR Subsidi FLPP dan Tapera di 2023
Untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta (PNS) yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp11,8 Triliun.
“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” tutur Adi Setianto.
Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Baca Juga: BP Tapera Resmi Terima KMK Penetapan Laporan Keuangan Pembuka Dana Tapera
Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.
“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ungkap Adi Setianto.
Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri selaku Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional menyampaikan apresiasinya kepada BP Tapera dan akan mendukung secara penuh upaya BP Tapera dalam meningkatkan layanannya kepada peserta Tapera.
Baca Juga: BP Tapera Sukses Salurkan 100% Dana FLPP Tahun 2022
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Kepala Sekretariat Komite Tapera bahwa layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar layanan tidak terlalu lama.
“Upaya ini harus didukung oleh segenap Pejabat Pemberi Kerja dan Peserta Tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Herry Trisaputra Zuna.
Pengundian Gelegar Rejeki Tapera Periode ke-3
Dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga kembali menggelar Pengundian Gelegar Rejeki Tapera Periode ke-3 disaksikan oleh pihak Notaris, Kementerian Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta untuk 987.894 peserta.
Ini adalah pengundian terakhir setelah sebelumnya dilaksanakan pengundian pertama dan kedua di bulan Juli dan Oktober lalu. Periode ke-3 ini akan mengundi peserta yang telah melakukan pemutakhiran data bulan Oktober hingga Desember 2022.
Baca Juga: BP Tapera Lakukan Pengundian Hadiah Gelegar Rejeki Tapera Periode 2
Dalam periode ini peserta akan berpeluang untuk mendapatkan hadiah reguler berupa 7 unit Samsung Tab A8 dan 20 unit handphone Samsung A03, 34 unit Motor Honda Beat Deluxe yang mewakili 34 provinsi dan Grand Prize 1 unit Mobil Mitsubishi All New Expander dengan pajak ditanggung oleh pemenang.
"Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada seluruh peserta yang telah melakukan pemutakhiran data. Semoga ke depan, semua peserta lebih aware terhadap data sehingga lebih memiliki peluang dalam memanfaatkan program tapera,” ujar Adi Setianto.
Daftar pemenang undian Gelegar Rezeki Tapera Periode pertama ini dapat dilihat pada halaman resmi situs BP Tapera dan media sosial BP Tapera, Instagram @bp.tapera dan dapat disaksikan melalui YouTube BP Tapera. Informasi hanya keluar dari media komunikasi resmi BP Tapera, hati-hati terhadap penipuan, BP Tapera tidak memungut biaya dalam proses undian ini.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News