Biaya Ratusan Juta! Apersi Banten Minta Pemerintah Seragamkan Izin AMDAL Perumahan

Biaya izin AMDAL untuk luasan lahan lima hektar sekitar Rp500 juta - Rp700 juta yang ditengarai bakal menyulitkan pengembang, terutama pengembang rumah subsidi.

Foto: realestat.id
Foto: realestat.id

RealEstat.id (Tangerang) – Ketua DPD Apersi Banten, Safran Edi Harianto Siregar menyatakan, saat ini salah satu hambatan yang dihadapi anggota Apersi Banten terkait perbedaan kebijakan penerapan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kota dan kabupaten di Banten yang berbeda-beda.

“Contohnya di Kabupaten Tangerang yang sangat berdampak sekali terkait AMDAL ini. Di Kabupaten Tangerang, perumahan dengan luas lahan lima hektar dengan jumlah unit hanya 300, diwajibkan mengurus izin AMDAL,” jelas Safran di sela acara Rakerda DPD Apersi Banten, Rabu (14/6/2023).

Digelar di Hotel Soll Marina Serpong, Banten, Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-6 Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) Provinsi Banten tersebut juga membahas program kerja dan sekaligus menampung hambatan dan keluhan yang dihadapi anggota Apersi Banten.

Baca Juga: Pengembang Frustrasi: 'Lama-lama Capek Ngurusi Rumah Subsidi'

Safran menambahkan, Apersi Banten pernah mempertanyakan perizinan AMDAL ini kepada instansi terkait, kenapa bisa berbeda. Pasalnya, aturan ini tidak berlaku di Kabupaten Serang, yang baru memberlakukan izin AMDAL untuk perumahan dengan luas minimal 25 hektar.

Rakerda DPD Apersi Banten 2023 realestat.id dok
Rakerda DPD Apersi Banten, Rabu, 14 Juni 2023. (Foto: istimewa)

“Pertanyaannya, mengaapa di provinsi yang sama dan kabupatennya yang berbeda aturannya bisa berbeda? Padahal info dari Ketua Umum DPP Apersi, di wilayah dan provinsi lain, untuk perumahan dengan luas lima hektar tidak dikenakan izin AMDAL,” kata Safran Edi.

Dia mengakui, banyak anggota Apersi Banten keberatan dengan aturan ini karena dinilai sangat membebani para pengembang. Apalagi, biaya mengurus AMDAL untuk luasan lahan lima hektar bisa mencapai ratusan juta Rupiah.

Baca Juga: Asosiasi Pengembang Ungkap Sejumlah Kendala Sektor Perumahan yang Harus Diatasi Pemerintah

Menurut Safran Edi, bagi pengembang rumah subsidi, hal ini sangat berdampak, karena biaya perizinannya terbilang sangat mahal.

“Biaya izin AMDAL untuk luasan lahan lima hektar sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta. Jadi cukup tinggi. Kalau kita bagi dengan total unit, misalkan 300 unit, hasilnya sangat berpengaruh sekali (membebani). Padahal untuk rumah subsidi kan margin-nya tidak banyak. Kita sama-sama tahu hal itu,” katanya.

Rakerda DPD Apersi Banten 2023 realestat.id dok (1)
Suasana Rakerda DPD Apersi Banten 2023. (Foto: istimewa)
Masih Dibebani Perizinan

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah mengapresiasi kinerja Apersi Banten dalam menyediakan hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurutnya, semangat tinggi ini perlu sinergi bersama pemerintah dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Apersi Banten Peduli Salurkan Bantuan pada Korban Gempa Cianjur

Namun Junaidi mengatakan, semangat anggotanya di daerah untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak berbanding lurus dengan kemudahan pemberian perizinan dari pemerintah daerah.

Dia berharap, seharusnya perizinan mengacu kepada aturan yang di Pusat, sehingga iklim investasi tetap terjaga. pasalnya, industri properti sangat berdampak dan berefek kepada sektor-sektor industri lainnya.

“Semoga kendala ini cepat terselesaikan dan harus menjadi evaluasi bersama agar industri properti tetap menggeliat dan memberikan dampak positif pada perekonomian,” pungkas Junaidi Abdillah.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perwakilan Sharp menujukan sertifikat penghargaan dari Indonesia PR of the Year 2024. (Foto: Istimewa)
Perwakilan Sharp menujukan sertifikat penghargaan dari Indonesia PR of the Year 2024. (Foto: Istimewa)
Midea Shop In Shop Pertama di Lampung (Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia)
Midea Shop In Shop Pertama di Lampung (Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia)
Diana Solaiman, Chief Corporate Services Officer INPP (kanan) dan Ami Hatta, Chief Corporate Communication INPP saat konferensi pers, Jumat, 20 Desember 2024. (Foto: Realestat.id)
Diana Solaiman, Chief Corporate Services Officer INPP (kanan) dan Ami Hatta, Chief Corporate Communication INPP saat konferensi pers, Jumat, 20 Desember 2024. (Foto: Realestat.id)
Rahmat Ananda Margiyanto (Staff CSR Education & Literacy Sinar Mas Land), Teguh Azmi Pamungkas (Assistance Vice President Corporate Social Responbility Sinar Mas Land), Trapsilo Hari Wibowo (Assistance Manager CSR Education & Literacy Sinar Mas Land) dalam seremonial pemberian penghargaan Bronze pada ajang Indonesia Corporate Sustainability (ICS) Award 2024 pada kategori Best Practice in Education.
Rahmat Ananda Margiyanto (Staff CSR Education & Literacy Sinar Mas Land), Teguh Azmi Pamungkas (Assistance Vice President Corporate Social Responbility Sinar Mas Land), Trapsilo Hari Wibowo (Assistance Manager CSR Education & Literacy Sinar Mas Land) dalam seremonial pemberian penghargaan Bronze pada ajang Indonesia Corporate Sustainability (ICS) Award 2024 pada kategori Best Practice in Education.