RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan terkait pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang
"Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron Wahid, usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri ATR telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.
Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertifikat Hak Milik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022 - 2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.
Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.
Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.
Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir.
Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News