Benahi Jabodetabek - Punjur, Ini Usulan Kementerian ATR/BPN

kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur sangat membutuhkan kerjasama antar daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sofyan A Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN. (Foto: Dok. atrbpn.go.id)
Sofyan A Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN. (Foto: Dok. atrbpn.go.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) terdapat enam isu strategis yang perlu dibenahi.

Keenam isu tersebut adalah kemacetan, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, banjir, ketersediaan air bersih, sampah dan sanitasi, serta kebutuhan lahan penataan pantai utara.

Baca Juga: ATR/BPN: Ini Penyebab Sengketa Tanah TNI dengan Masyarakat

"Ada tiga instrumen yang akan kita gunakan untuk membenahi hal tersebut, kita perlu lakukan penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, kita juga perlu lakukan pengendalian dan penertiban tata ruang serta perbaikan tata kelola, kebijakan, insentif dan disinsentif," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, sangat membutuhkan peran dan kerjasama antar daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaiannya.

"Untuk itu kita perlu lakukan pemantapan kelembagaan serta operasionalisasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," kata Sofyan A. Djalil dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

Sebagai informasi, penyelesaian permasalahan Jabodetabek-Punjur sebelumnya sudah dilaksanakan melalui Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek-Punjur yang merupakan badan kerjasama antar daerah yang terdiri atas ketua yang memimpin secara bergantian dengan sekretariat dan tidak melibatkan Pemerintah Pusat.

"Untuk melakukan perluasan dan penguatan ruang lingkup, tugas dan wewenang, tata kerja, dan kapasitas dari BKSP, diperlukan pengintegrasian posisi BKSP Jabodetabek-Punjur ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur guna menghindari adanya dualisme kelembagaan terhadap fokus atau substansi dan wilayah yang sama," usul Sofyan.

"Tim koordinasi ini akan memiliki beberapa tugas dan wewenang yang lebih kuat dari BKSP, misalnya melakukan evaluasi program dan rekomendasi anggaran. Tentunya tim koordinasi antara pusat dan daerah dibantu oleh Tim Pelaksana, Pokja Sektoral, dan Project Management Office (PMO)," jelasnya.

Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Usulan pembentukan Tim Koordinasi ini mendapat dukungan dari tingkat pusat maupun daerah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono salah satunya mengatakan pengintegrasian BKSP ke dalam tim koordinasi Jabodetabek-Punjur akan memperkuat kinerja sehingga membuahkan hasil yang lebih baik.

"Saya kira kalau ada dua kelembagaan pasti tidak akan efektif, maka saya setuju untuk melebur BKSP. Di samping itu PMO nanti memonitor perencanaan pelaksanaan program ini, saya kira dengan adanya PMO ini kita harus berubah sehingga kita semua harus benar-benar konsisten dengan kesepakatan yang kita sepakati bersama untuk memperbaiki Jabodetabek-Punjur," ucap Basuki Hadimuljono.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga turut mendukung pembentukan tim koordinasi yang digagas Menteri ATR/Kepala BPN.

"Saya pikir apa yg digagas Menteri ATR/Kepala BPN ini sangat dibutuhkan. Memang sangat perlu dikoordinasikan karena kemacetan terjadi tidak hanya di Jakarta, seperti kemacetan di puncak khususnya cukup bermasalah sehingga kita perlu suatu upaya, koordinasi yang lebih intensif. Tidak hanya berkaitan dengan lalu lintasnya sendiri, tapi tata guna tanah menjadi suatu hal yang penting oleh karenanya koordinasi ini sangat penting," ucapnya.

Baca Juga: ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Ruang Atas dan Bawah Tanah

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pun menyatakan setuju untuk melanjutkan penataan Jabodetabek-Punjur.

"Saya ingatkan kita harus menyusun POK itu untuk lakukan agenda perubahan di APBN 2021 sehingga kita bisa alokasikan dengan cepat, karena ini perlu kecepatan pengambilan keputusan. Saya setuju untuk melanjutkan program ini," tutur Suharso Monoarfa.

Sebagai pelaksana, pimpinan daerah kabupaten/kota juga sangat setuju dalam pengintegrasian BKSP ke dalam Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur. Seperti yang diutarakan oleh Wali Kota Tangerang, jika pengintegrasian tersebut dilakukan, akan sangat mempermudah pelaksanaan kegiatan di lapangan.

"Kami sangat setuju, karena tim koordinator ini semakin mempermudah pelaksanaan kegiatan yang perlunya integrasi dari daerah-daerah hulu sampai hilir, karena memang koordinasi sangat gampang tapi pelaksanannya sangat sulit, maka perlu sinergitas dalam suatu lembaga," tutur Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)