Beleid Rumah Sehat Jakarta, Menjejakkan Kota Bahagia

Imej dan kebiasaan baru Rumah Sehat Jakarta memiliki justifikasi etis dan gagasan yuridis konstitusional, yakni hak atas sehat, hak jaminan sosial, hak layanan kesehatan, dan fasilitas layanan kesehatan.

Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah istilah Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat, merupakan terobosan cerdas.

Mengapa? Ada tujuh alasan yang mendasari:

Pertama
Hal itu dimaksudkan merubah imej dan kebiasaan sosial datang ke rumah sakit hanya mengobati. Dengan Rumah Sehat Jakarta, ikhtiar policy yang mengubah imej dan kebiasaan (habit) hidup sehat dengan lingkungan fasilitas kesehatan yang sehat. Sebab, jaminan kesehatan bukan dikerdilkan menjadi jaminan perobatan.

Baca Juga: Jas Merah! Ini 5 Alasan BTN Syariah Patut Diselamatkan

Kedua
Sistem layanan kesehatan bukan hanya kuratif, namun promotif dan preventif (pencegahan). Promosi kesehatan itu tangguh menjegal di tahap awal-awal, agar warga Jakarta tidak menjadi jatuh sakit, dan sakit-sakitan. Namun sehat walafiat sejak awal semula. Dengan Rumah Sehat Jakarta, langkah yang nyata membahagiakan warga ibu kota.

Ketiga
Transformasi kepada Rumah Sehat Jakarta bisa menjadi Model, Mentor, dan Mitra (M3) yang setara bagi Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia maupun sahabat bagi korporasi swasta dan organisasi kemasyarakatan—yang memiliki dan mengelola jaringan faskes luas. Itu pelajaran baik dan kebijakan greatness yang bisa di "ATM"-kan: Adaptasi, Tiru, Modifikasi oleh siapa saja. Hal itu cocok dengan titel Jakarta Kota Kolaborasi.

Baca Juga: Catatan AniesPrudence: Berani Bela yang Lemah, Anies Perluas PBB Gratis!

Keempat
Transformasi Rumah Sehat Jakarta, bukan hanya dari manual ke digital yang dapat mencerna "peta" medik kesehatan warga. Yang bisa dimanfaatkan secara thoyyib sebagai basis analisis menyusun roadmap kebijakan publik kesehatan demi menaikkan derajat kesehatan publik. Namun, juga pintu besar bagi kolaborasi lintas sektor, lintas urusan konkuren, seperti layanan Konsul Pranikah Calon Pengantin, perlindungan anak dari kekerasan, bahkan sentra terpadu mencegah stunting, dan layanan sehat untuk semua.

Kelima
Rumah Sehat Jakarta yang mudah diakses dan dijangkau warga kota bisa menjadi indikator penting yang tagging (terkoneksi) dengan SDGs (Sustanainable Development Goals) target ke-3: Good Health and Well Being dengan SDGs target ke-11: Sustainable City and Community.

Keenam
Rumah Sehat Jakarta yang terkoneneksi dan berkolaborasi, menjadi narasi yang kuat, dan karya nyata yang dirasakan dalam kerangka 'Jakarta City for All' dan Jakarta yang membahagiakan warganya.

Baca Juga: Jakarta Happy City: Jargon 'Kota untuk Semua' yang Sahih dan Terbukti

Ketujuh
Tentu, imej dan kebiasaan baru Rumah Sehat Jakarta memiliki justifikasi etis dan Gagasan yuridis konstitusional, yakni hak atas sehat, hak jaminan sosial, hak layanan kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan (vide Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (3) UUD 1945) yang frasa maupun substansinya mengamanatkan layanan kesehatan! Bukan layanan perobatan dan kesembuhan saja.

Majelis Pembaca, sungguh langkah Anies Baswesan itu, kokoh dan tangguh dalam kerangka yang saya ujarkan sebagai "trilogi pembangunan" ala Anies Baswedan: Gagasan, Narasi, Karya.

Demikian. Tabik.

Muhammad Joni, SH, MH, Warga Jakarta, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Ketua Korsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera), Deputi Advokasi Alinsan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.

Berita Terkait

Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Dzaky Wananda Mumtaz Kamil (Foto: Dok. Pribadi)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)
Muhammad Joni (Foto: Dok. RealEstat.id)