Bedah Rumah di Bengkulu, Kementerian PUPR Anggarkan Rp35 Miliar

Proses bedah rumah di Provinsi Bengkulu dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota.

Total bantuan yang disalurkan terdiri dari dana peningkatan kualitas rumah senilai Rp17,5 juta per unit dengan total anggaran senilai Rp35 miliar. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Total bantuan yang disalurkan terdiri dari dana peningkatan kualitas rumah senilai Rp17,5 juta per unit dengan total anggaran senilai Rp35 miliar. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Bengkulu) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu siap memperbaiki 2.000 unit rumah tidak layak huni (RLTH) di Bengkulu. Bantuan perbaikan rumah ini akan disalurkan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan nama Program Bedah Rumah

Total bantuan yang disalurkan terdiri dari dana peningkatan kualitas rumah senilai Rp17,5 juta per unit dengan total anggaran senilai Rp35 miliar. Demikian penuturan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Syamsul Bahri

Baca Juga: Bedah Rumah di Bengkulu, Kementerian PUPR Sasar 2.000 RTLH

Menurut Syamsul Bahri, total anggaran untuk Program BSPS atau bedah rumah yang di Bengkulu pada tahun 2020 senilai Rp35 miliar. Proses bedah rumah dilakukan melalui peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko, Seluma, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Kota Bengkulu.

Menurut Syamsul Bahri, sesuai dengan kriteria hunian tinggal yang layak, yaitu dengan memerhatikan aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. Adanya program BSPS ini diharapkan dapat mendorong masyarakat penerima bantuan lebih antusias berswadaya dalam bentuk bahan material dan tenaga kerja untuk mendapatkan hunian tinggal yang lebih baik sehingga kedepannya hunian tersebut menjadi sehat dan nyaman untuk di huni.

Baca Juga: 4.000 Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat Dapat Bantuan Program BSPS

“Kami juga akan melakukan peningkatan kualitas rumah swadaya ini secara dua tahap, yaitu 1.344 unit di tahap pertama dan 656 unit di tahap kedua,” terangnya.

Berdasarkan data yang ada, pada tahap I ini ada tujuh Kabupaten yang mendapatkan bantuan BSPS di antaranya Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak (320) unit, Kabupaten Bengkulu Tengah (105) unit, Kabupaten Lebong (131) unit, Kabupaten Rejang Lebong (298) unit, Kabupaten Seluma (110) unit, Kabupaten Kaur (200) unit, dan Kabupaten Mukomuko (180) unit.

“Lokasi Program BSPS dari tujuh Kabupaten tersebut beberapa di antaranya masih menunggu SK Dirjen. Sedangkan untuk tahap II masih dalam tahap pendataan di lapangan,” tandasnya.

Baca Juga: Tantangan Program Bedah Rumah di Sulawesi Barat saat Pandemi COVID-19

Metode penyaluran bantuan dana program BSPS di Bengkulu ini dilakukan  melalui kerja sama antara SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Panorama Kota Bengkulu. Bentuk bantuan yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan bahan bangunan yang digunakan untuk membangun. 

“Rincian biaya yang di keluarkan untuk peningkatan kualitas adalah Rp15 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Jadi total biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) satu unit hunian adalah sebesar Rp17,5 juta,” terangnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.