Batalkan Sertifikat Wilayah Pagar Laut Tangerang, ATR/BPN: Prosedur Sudah Benar

Proses pembatalan sertifikat kawasan pagar laut Tangerang dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)

RealEstat.id (Kabupaten Tangerang) – Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan sertifikat yang tengah bermasalah ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB, di mana tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis," kata Nusron Wahid, usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, ATR/BPN: Penerbitan HGB Bukan Proses Cepat dan Sembarangan

Langkah kedua, menurutnya, adalah mengecek prosedur. Pihak ATR/BPN bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.

"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Nusron.

Selain Menteri ATR/Kepala BPN, hadir pula Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Nusron Wahid menjelaskan, pihak ATR/BPN memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Berada di Luar Garis Pantai, 280 Sertifikat Kawasan Pagar Laut Akan Dibatalkan

Dia juga mengatakan, pihaknya harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, tapi proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Selanjutnya, Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Nusron Wahid.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Adjit Lauhatta, Ketua DPP P3RSI (kanan) bersama sejumlah Ketua dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk membuat Laporan Masyarakat terkait kenaikan tarif air bersih di Rusun, Jumat, 24 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Pembongkatan pagar laut di perairan Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkatan pagar laut di perairan Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pagar Laut sepanjang 30,16 km di lepas pantai Tangerang (Foto: Dok. ATR/BPN)