RealEstat.id (Banda Aceh) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendorong penyaluran dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp69,4 miliar di Provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Anggaran tersebut nantinya akan disalurkan Bank syariah Indonesia untuk membantu masyarakat melaksanakan peningkatan kualitas rumah melalui program bedah rumah untuk 3.470 unit rumah tidak layak huni di Aceh.
Baca Juga: Rumah Warga di Bantaran Sungai Kota Langsa Direlokasi dengan Anggaran Rp2,1 Miliar
“Kami menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penyaluran dana Program BSPS di Provinsi Aceh,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh tahun 2021 di Aceh beberapa waktu lalu.
Pada kegiatan tersebut, Perjanjian Kerjasama Tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh tahun 2021 di tandatangani oleh Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nana Hendriana dengan perwakilan Kementerian PUPR yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Rumah Umum dan Komersial (RUK), Muhammad Anggit Kadri yang diketahui oleh Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Diaz Rossano.
Baca Juga: Program BSPS di Bireuen Anggarkan Rp22,4 Miliar
Teuku Faisal Riza menerangkan, pada tahun 2021 ini Balai P2P Sumatera I akan mengalokasikan anggaran senilai Rp69,4 miliar untuk melakukan peningkatan kualitas sebanyak 3.470 unit rumah. Dirinya mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, BSI dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang penerima BSPS sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap penerima Program BSPS akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang. Kami juga mentargetkan seluruh pekerjaan di lapangan bisa selesai pada akhir tahun ini,” terangnya.