Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik

Melalui e-FLPP v.2 yang dikembangkan PPDPP, seluruh bank pelaksana penyalur KPR subsidi FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik.

Tandatangan elektronik. (Foto: Dok. Freepik.com)
Tandatangan elektronik. (Foto: Dok. Freepik.com)

RealEstat.id (Jakarta) - PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) memantapkan mempersiapkan Sistem e-FLPP V.2 yang akan segera dioperasikan. Bahkan, seluruh bank pelaksana penyalur FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik.

Demikian penuturan Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, dalam Rapat Koordinasi Invonasi Teknologi Informasi PPDPP yang dilaksanakan 25 – 26 November 2020 di Hotel Intercontinental Bandung. Kegiatan ini juga menyertakan 42 bank pelaksana penyalur KPR FLPP Tahun 2020.

Sistem e-FLPP merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) kepada bank pelaksana secara elektronik.

Baca Juga: PPDPP Kembangkan Tandatangan Elektronik: Tapak Asmo

Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016, dan pernah memperoleh penghargaan Top 99 SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) Tahun 2018 yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB).

Melalui Sistem e-FLPP maka proses pengujian dan pencairan dana FLPP bagi calon debitur yang diajukan oleh bank pelaksana dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis, sehingga dipastikan cepat, tepat, dan akurat.

Pada pengembangan sistem e-FLPP V.2 sebagai versi terbarunya, PPDPP meningkatkan performa layanannya dengan menyediakan kebutuhan dokumen yang diperlukan bank pelaksana dapat dibuat secara otomatis oleh sistem, sehingga bank pelaksana tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: PPDPP Segera Rilis Aplikasi e-FLPP V.2

Adapun fitur dan layanan yang tersedia secara otomatis oleh sistem antara lain Pemilihan ID DKS dan ID Debitur terkoneksi dari Sistem Host to Host Pengujian dan mendukung Multi DKS; Dokumen digital surat permintaan pembayaran dan rekapitulasi debitur; Dokumen Digital lembar hasil pengujian; Dokumen Digital pembayaran dana FLPP; Nomor Surat Dokumen Digital; Tanda tangan digital; Dashboard kuota, target dan realisasi FLPP; Dashboard ketersediaan dana FLPP per bulan dan Tahun Berjalan. Sehingga dapat dipastikan layanan penyaluran FLPP dapat menuju satu hari kerja.

Selain itu, dalam melakukan pengesahan dokumen, sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tandatangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.

Direktur Operasi PPDPP,  Martanto Boedi Joewono, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.

Baca Juga: Hijrah Digitalisasi, PPDPP Terapkan Security Assessment dan Digital Signature

“Tanda tangan elektronik merupakan isu  yang menarik, apabila ada pihak yang ingin meretas, setidaknya dibutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk mengenkripsi,” ujar Martanto Boedi Joewono.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), Eko Djoeli Heripoerwanto yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada PPDPP atas inovasi teknologi terus dikembangkan.

Menurutnya, kehadiran inovasi seperti SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang diterapkan PPDPP pada tahun 2020 ini mampu memberikan solusi di tengah Pandemi COVID-19 yang mengharuskan adanya pembatasan kontak fisik. Keberhasilan sistem tersebut dibuktikan dengan realisasi penyaluran dan berbagai penghargaan yang diterima oleh PPDPP di tahun 2020.

Baca Juga: Perluas Jangkauan SiKasep, PPDPP Kembangkan “Big Data” Hunian

“Publik dan stakholder sudah mengapresiasi inovasi yang dikembangkan PPDPP. Pengembangan e-FLPP 2.0 ini dapat menjawab tantangan penyaluran FLPP Tahun 2021. Saya pikir ini terobosan luar biasa, kemajuan yang pesat setelah penyaluran FLPP selama 10 tahun ini,” ujar Heri Eko.

Dia juga meminta pada bank pelaksana untuk dapat segera beradaptasi terhadap pengembangan teknologi yang terus dilakukan PPDPP. Bank pelaksana diminta untuk segera menuntaskan kebutuhan MoU (Memorandum of Understanding) dalam persiapan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional) penyaluran FLPP Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

SiPetruk Diperkenalkan Kepada Bank Pelaksana
Masih dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Invonasi Teknologi Informasi PPDPP bersama dengan bank pelaksana penyalur KPR Sejahtera FLPP Tahun 2020, PPDPP juga memperkenalkan SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) kepada Bank Pelaksana. Sistem ini diperuntukkan bagi para pengembang untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun.

Martanto Boedi Joewono, yang memberikan demonstrasi terhadap sistem ini menyampaikan, SiPetruk merupakan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh pada platform Google Playstore. Aplikasi ini terintegrasi  singel ID dengan Aplikasi SIKI (Sistem Infromasi Kontruksi Indonesia) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sehingga user dan password untuk login ke aplikasi Sipetruk sama dengan login ke Aplikasi SIKI.

Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

Secara teknis, aplikasi ini akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). MK kemudian akan memantau konstruksi dan mengisi data sesuai dengan menu yang disediakan oleh SiPetruk yang telah menggunakan Artificial Intelegency (AI). Apabila seluruh proses isian yang dipersyaratkan oleh SiPetruk telah terpenuhi dan sesuai, maka unit rumah tersebut siap menjadi objek agunan KPR

Martanto juga memastikan dalam pengambilan data di lapangan dapat dilakukan tanpa jaringan internet. “Jangkauan koneksi internet tidak menjadi masalah di lapangan, karena MK foto yang direkam di lokasi dapat diunggah ketika telah memperoleh sinyal” terang Martanto.

Baca Juga: Penyaluran FLPP Capai 99,12%, PPDPP Optimistis Sambut 2021

Lebih lanjut Martanto menuturkan, meskipun aplikasi ini cenderung dimanfaatkan bagi para pengembang perumahan, namun bank pelaksana juga dapat menerima manfaat dari aplikasi SiPetruk, yaitu dengan memperoleh kemudahan dokumen kelayakan karena telah diintegrasikan dengan sistem di bank pelaksana, karena akan diintegrasikan dengan sistem host to host di bank pelaksana.

Hingga per 25 November 2020, realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 telah mencapai Rp10,61 triliun yang disalurkan ke 103.529 unit rumah, atau telah mencapai 101%. Sehingga total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 25 November 2020 adalah sebesar Rp54,98 triliun atau sebanyak 759.131 unit rumah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)