Bank BTN Usulkan 6 Langkah Strategis Agar 'Zero Backlog' Perumahan Terwujud di 2045

Untuk mencapai target ekosistem perumahan di 2045 tersebut, dibutuhkan tambahan pasokan hunian mencapai lebih dari 14 juta unit.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) - Mendukung target zero backlog perumahan di 2045, Bank BTN menyiapkan enam usulan langkah strategis, agar upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan rumah layak bagi masyarakat Indonesia tercapai.

Usulan Bank BTN terkait zero backlog tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga kebutuhan perumahan rakyat dapat terpenuhi, namun di sisi lain mengurangi penggunaan anggaran negara dan memaksimalkan pemakaian dana di luar milik negara.

Menurut Haru Koesmahargyo, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Tbk (Bank BTN), peluang di sektor perumahan masih sangat besar untuk dikembangkan. Apalagi, Pemerintah membidik target rasio keterhunian rumah dan rumah layak mencapai 100% pada 2045.

Baca Juga: Bank BTN: Capai Zero Backlog Perumahan di 2045, Perlu Program 10 Juta Rumah

"Untuk mencapai target ekosistem perumahan di 2045 tersebut, dibutuhkan tambahan pasokan hunian mencapai lebih dari 14 juta unit. Jumlah tersebut, juga memerlukan sumber pendanaan yang stabil,” jelas Haru di sela Penandatanganan Memorandum of Understanding Ekosistem Pembiayaan Perumahan dan Seminar Creative Financing dalam Ekosistem Pembiayaan Perumahan di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia mengatakan, Bank BTN berupaya mendukung penyelesaian backlog perumahan tersebut dengan enam usulan, yakni skema baru KPR FLPP, skema baru KPR SSB, Rent to Own untuk MBR Informal, KPR dengan skema Staircasing Shared Ownership, Penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP), dan pengalihan dana subsidi uang muka ke pembayaran pajak pembeli.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar menuturkan, skema baru Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang diusulkan perseroan yakni dengan masa tenor subsidi selama 10 tahun dan bunga 5%. Kemudian, untuk tahun berikutnya diberlakukan penyesuaian skema mengikuti perbaikan ekonomi debitur KPR Subsidi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 'Zero Backlog' Perumahan, Apa Strateginya?

Untuk skema baru KPR SSB, diberikan dengan plafon yang lebih besar dari KPR FLPP. Tenor subsidi pun hanya 10 tahun dan mengalami penyesuaian sesuai perbaikan ekonomi debitur. Bunga subsidi yang diberikan yakni sebesar 7%.

Usulan skema KPR Rent to Own (RTO) ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Informal. Melalui fasilitas tersebut, MBR Informal dapat menikmati fasilitas sewa selama enam bulan sebelum mendapatkan KPR. Hampir mirip dengan RTO, skema Staircasing Shared Ownership (SSO) menawarkan skema kepemilikan secara bertahap untuk rumah subsidi. Tahap pertama yakni sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR.

Hirwandi menambahkan, usulan berikutnya yakni penetapan standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Lalu, Bank BTN juga mengusulkan untuk mengalihkan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk pembayaran biaya pajak pembeli (BPHTB).

Baca Juga: HUT KPR ke-46: Bank BTN Kucurkan Rp400 Triliun untuk 5 Juta Rumah

“Kami berharap, secara bertahap implementasi usulan ini dapat mengurangi penggunaan dana negara untuk perumahan rakyat, namun manfaat yang diterima masyarakat Indonesia semakin besar,” kata Hirwandi.

Adapun, dalam kesempatan yang sama, Bank BTN melakukan penandatangan komitmen bersama dengan para anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan. Komitmen tersebut ditandatangani Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dan Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro.

Melalui penandatanganan tersebut, para anggota Ekosistem Pembiayaan Perumahan bersepakat untuk aktif berkoordinasi dalam rangka pengembangan perumahan. Selain itu, para anggota juga berkomitmen aktif melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan untuk penguatan pasar pembiayaan perumahan.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)