Bank BTN Rilis Fitur Baru KPR Gaess For Millenial: Graduated Payment Mortgage

Dengan fitur Graduated Payment Mortgage, pengguna KPR BTN Gaess For Millenial bisa membayar cicilan lebih ringan di beberapa tahun pertama dibanding KPR reguler.

Peluncuran Graduated Payment Mortgage KPR Gaess For Millennial (Foto: Dok. Bank BTN)
Peluncuran Graduated Payment Mortgage KPR Gaess For Millennial (Foto: Dok. Bank BTN)

RealEstat.id (Jakarta) - Di kuartal terakhir 2021, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memacu penyaluran kredit, khususnya di segmen KPR Non Subsidi. Salah satunya dengan meluncurkan Graduated Payment Mortgage, fitur terbaru KPR BTN Gaess for Millenial.

Fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) merupakan salah satu solusi untuk generasi milenial dalam mendapatkan pembayaran angsuran di beberapa tahun pertama yang lebih ringan dengan perhitungan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

“Fitur ini menjawab kebutuhan generasi milenial dalam membeli hunian dan keringanan dalam membayar angsuran sesuai dengan perencanaan finansial mereka, karena pada tahun-tahun awal biasanya mereka masih beradaptasi dengan cicilan KPR,” jelas Wakil Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu usai peluncuran fitur GPM KPR BTN Gaess For Millenial di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Penyaluran Kredit Tumbuh Positif, Laba Bank BTN Meningkat 35,32%

Fitur GPM, imbuh Nixon LP Napitupulu, memiliki keunggulan utama, di antaranya suku bunga promo lebih rendah dan diperhitungkan secara berjenjang, yaitu sebesar 4,75% selama dua tahun pertama pinjaman.

Jika dibandingkan dengan KPR biasa yang menggunakan skema fix and cap (bunga naik 1% tiap tahun selama tiga tahun pertama), maka besar angsuran GPM lebih rendah dibanding angsuran KPR reguler pada awal masa kredit. Setelah itu, pembayaran angsuran akan meningkat secara stabil sesuai dengan asumsi kenaikan penghasilan calon debitur setiap tahunnya.

“Dengan  fitur ini para milenial masih memiliki  kelonggaran finansial untuk membeli kebutuhan rumah lainnya seperti furnitur, kitchen set atau kebutuhan lain yang saat itu mendesak,” tutur Nixon LP Napitupulu.

Baca Juga: Bank BTN Gelar Akad KPR Massal Terbesar Sepanjang 2021

Pada kesempatan yang sama, Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar menambahkan syarat nasabah yang dapat menikmati fitur GPM dalam produk KPR BTN Gaess For Millenial. Pertama, harus berusia 21 - 35 tahun. Kedua, memiliki pekerjaan dan status sebagai karyawan tetap dengan penghasilan tetap.  

“Menggunakan fitur GPM, generasi milenial dapat membayar cicilan yang lebih terjangkau. Misalkan jika mereka membeli rumah seharga Rp500 juta dengan uang muka 5%, maka angsuran awal dengan fitur GPM, hanya perlu mencicil Rp2,8 juta per bulan. Sementara tanpa fitur GPM cicilannya akan mencapai sekitar Rp3,1 juta,” kata Hirwandi.

Dengan penambahan fitur anyar pada KPR BTN Gaess For Millenial, Hirwandi optimistis Bank BTN dapat mengejar pertumbuhan KPR Non Subsidi. Adapun realisasi KPR BTN Gaess For Millenial  sejak tahun 2019 sampai dengan September 2021 telah mencapai Rp15,2 triliun. Sementara Bank BTN mematok target realisasi kredit consumer non subsidi untuk semua produk adalah sekitar Rp10,3 triliun pada 2021.

Baca Juga: Ini Dia, Tips Aman Membeli Rumah dari Bank BTN

Berdasarkan catatan Bank BTN, perseroan telah menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar Rp270,27 triliun per 30 September 2021 atau naik 6,03% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp254,91 triliun.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi masih menjadi penopang utama pertumbuhan kredit BBTN dengan kenaikan sebesar 11,74% (yoy) menjadi Rp129,98 triliun pada 30 September 2021. Kenaikan penyaluran KPR Subsidi tersebut membuat Bank BTN masih mendominasi pangsa KPR Subsidi sebesar 86%. Adapun KPR Non-Subsidi juga turut menunjukkan kenaikan di level 2,11% (yoy) menjadi Rp81,88 triliun per 30 September 2021.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)