Bank BTN Dapat Tambahan Kuota 23.362 Unit KPR Subsidi FLPP

Bank BTN akan mengoptimalkan tambahan kuota KPR FLPP ini untuk pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Akad KPR subsidi FLPP Bank BTN.
Akad KPR subsidi FLPP Bank BTN.

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memberikan tambahan kuota kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 23.562 unit kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN). Dengan tambahan tersebut, total kuota KPR FLPP yang didapat Bank BTN dari pemerintah menjadi 104.562 unit.

Alhamdulillah, kami sangat berterima kepada Kementerian PUPR yang telah memberikan tambahan kuota sebanyak 23.562 unit. Tambahan kuota ini memang diperlukan ditengah permintaan pasar yang cukup tinggi terhadap pembiayaan rumah subsidi,” kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Pegawai Honorer Kementerian PUPR Dapat KPR Subsidi dari Bank BTN

Dia mengatakan, perseroan akan mengoptimalkan tambahan kuota ini untuk pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu seluruh kantor layanan Bank BTN di seluruh Indonesia diminta untuk bekerja keras dalam menyukseskan penyaluran KPR FLPP untuk MBR ini.

Hirwandi Gafar mengapresiasi kepercayaan pemerintah dalam mendukung sektor properti dengan menambah kuota KPR FLPP Bank BTN. Penambahan kuota ini diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Hirwandi mengungapkan, dari tambahan kuota 23.562 unit tersebut, akan dialokasikan untuk BTN Syariah sebanyak 8.562 unit. Hingga akhir Juli 2021 Bank BTN telah menyalurkan KPR FLPP sebanyak 76.381 unit dengan nilai kredit sebesar Rp11,08 triliun, dimana dari jumlah tersebut BTN Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan FLPP sebanyak 14.202 unit dengan nilai kredit sebesar Rp2,02 triliun.

Baca Juga: Akad Perdana Digelar, KPR Tapera BTN Resmi Bergulir

"Sedangkan, hingga akhir tahun 2021 potensi tambahan penyaluran KPR subsidi diperkirakan bisa mencapai 67.619 unit. Kami berharap pada Kuartal IV 2021 pemerintah dapat menambah lagi kuota KPR FLPP lebih dari 40.000 unit karena permintaan dan potensi penyaluran KPR FLPP yang diproyeksikan masih cukup tinggi hingga akhir tahun ini,” tegas Hirwandi.

Menurut Hirwandi, KPR FLPP memegang peranan penting dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah Presiden Joko Widodo.

"Kami akan terus berinovasi, bersinergi, serta melakukan pembenahan dan efisiensi dalam proses penyaluran KPR FLPP,” tegasnya.

Hirwandi mengaku, perseroan terus mengoptimalkan beberapa inovasi digital dari sisi proses bisnis agar layanan perbankan yang diberikan kepada nasabah dapat lebih efektif dan efisien. Terlebih, di masa pandemi ini keterlibatan teknologi sangatlah penting guna membantu penerapan protokol kesehatan khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

Baca Juga: Bank BTN Kucurkan Pembiayaan 10.000 Rumah per Tahun Bagi Prajurit TNI AD

Bank BTN, lanjut dia, memberikan kemudahan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui platform yang dimiliki yaitu portal BTN Properti. Melalui portal ini, masyarakat dapat melihat rumah yang akan dibeli kapan pun dan di mana pun mereka berada. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui smartphone untuk melihat rumah yang akan dibeli sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke lokasi perumahan.

Hingga Semester I 2021, Bank BTN mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit dan pembiayaan sebesar 5,59% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp251,83 triliun menjadi Rp265,9 triliun.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi masih menjadi motor utama penggerak penyaluran kredit Bank BTN dengan kenaikan sebesar 11,17% yoy menjadi Rp126,29 triliun per semester I/2021. Kredit konsumer non-perumahan juga tercatat meningkat di level 17,47% yoy menjadi Rp5,43 triliun per Juni 2021.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)