RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperluas akses dan keterjangkauan Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat membeli rumah subsidi.
Untuk itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tanggal 17 April 2025 dan diundangkan pada tanggal 22 April 2025 lalu.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dengan keluarnya Permen ini semakin memperluas akses MBR dalam memiliki rumah.
Baca Juga: BP Tapera: Kualitas Rumah Subsidi Tingkatkan Angka Keterhunian
Jika aturan sebelumnya MBR dengan penghasilan Rp8 juta untuk sudah kawin dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini.
"Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Heru Pudyo Nugroho.
Dalam Permen ini, diatur besaran penghasilan MBR yang dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni dan batasan luasan lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya.
Dijelaskan dalam Permen baru ini untuk besaran penghasilan MBR yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi FLPP dibagi berdasarkan zonasi wilayah.
Baca Juga: BP Tapera Berikan Apresiasi untuk 16 Pengembang Perumahan Subsidi Terbaik, Ini Dia Daftarnya!
Aturan baru ini dibuat dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir dan letak geografis.
Untuk besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP melalui permen ini dibagi berdasarkan empat zonasi wilayah.

Untuk Zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp10 juta.
Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 juta.
Baca Juga: BP Tapera: Sekarang Manfaat KPR Subsidi FLPP Bisa Dinikmati Banyak Pihak
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.
Zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp14 Juta untuk peserta Tapera.
"Jika Anda warga negara Indonesia, tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah dan memiliki pendapatan tetap, maka bisa langsung mengakses program pembiayaan ini dengan menghubungi bank penyalur FLPP terdekat di kota masing-masing," kata Heru.
Lebih lanjut, dia menginformasikan, di Tahun 2025 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 Bank Penyalur, terdiri dari tujuh bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca Juga: Kementerian PKP Alokasikan 2.000 Unit Rumah Subsidi Bagi Mitra Driver Online
Masyarakat bisa mengakses Tapera Mobile untuk mencari rumah dan pengajuan KPR Uang muka mulai dari 1%, harga rumah terjangkau tenor hingga 20 tahun dan rumah siap huni.
"Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas satu kali. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi,” ungkap Heru menambahkan.
Sebagai informasi, maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi Rp166 juta untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatera.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan seharga Rp182 juta dan Sulawesi seharga Rp173 juta. Sedangkan untuk Jabodetabek, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp185 juta dan Papua dan Papua Barat seharga Rp240 Juta.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News