ATR/BPN Rilis Layanan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Elektronik

Pengecekan elektronik Sertifikat Hak Atas Tanah juga dapat mengurangi 200 ribu orang yang datang ke Kantor Pertanahan setiap bulannya.

Foto: Diolah dari Freepik.com
Foto: Diolah dari Freepik.com

RealEstat.id (Jakarta) – Meningkatkan layanan kepada masyarakat, di awal 2021 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara elektronik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, pengecekan elektronik merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi secara modern.  

Baca Juga: Inilah Enam Fungsi Bank Tanah Menurut ATR/BPN

“Kita sudah mulai mencanangkan pengecekan elekronik full 1 Januari 2021 secara nasional. Jadi kita sudah tutup 100% pengecekan manual tepat di tanggal 31 Desember 2020 kemarin,” ujar Virgo Eresta Jaya pada acara Implementasi Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah secara Elektronik, Selasa (5/1/2021).

Dia juga memberikan alasan mengapa Kementerian ATR/BPN harus melakukan pengecekan layanan secara elektronik. Menurutnya, uji coba layanan elektronik tersebut sudah dimulai sejak di pertengahan 2020 lalu.

"Pada bulan Juli 2020 kita sudah mulai mengimplementasikan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) 100% dan itu saya nilai berhasil. Dan awal tahun 2021 ini, kita menambah lagi layanan yang full elektronik, yaitu pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah,” tutur Virgo dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit di Zona Rawan Bencana

Lebih lanjut, dia menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, pengecekan elektronik Sertifikat Hak Atas Tanahdiharapkan dapat mengurangi kerumunan. Setelah diterapkan pengecekan elektronik ini, diperkirakan dapat mengurangi 200 ribu orang yang datang ke Kantor Pertanahan setiap bulannya. 

“Dengan adanya sosialisasi ini teman-teman di Kantor Pertanahan tidak ragu untuk berhijrah untuk pengecekkan manual ke digital, karena sebenarnya pada hakikatnya kita menyelenggarakan pengecekan elektronik itu justru akan memberikan ruangan waktu sebenarnya. Kalau kita melakukan pengecekan secara konvensional, kita akan repot mencari buku tanah kita harus melakukan penyesuaian tetapi kalau kita sudah menggunakan pengecekan elektronik kita sudah fokus pada validasi saja,” tutup Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Menuju Transformasi Digital

Pada kesempatan yang sama, Della R. Abdullah, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN memang harus mengikuti perkembangan teknologi modern untuk mempermudah layanan.

“Tidak ada pilihan lagi bagi kita bahwa kita harus masuk ke digitalisasi semuanya, semuanya ini adalah untuk servis kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Mudah-mudahan dengan adanya pengecekan elektronik yang dilakukan ini berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder yang lain,” tutup Della R. Abdullah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)