ATR/BPN: Program Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Tiga Hal Penting

Program Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan batas tanah di kawasan transmigrasi, khususnya yang melibatkan tumpang tindih lahan.

Foto: istimewa
Foto: istimewa

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menggandeng Kementerian Transmigrasi untuk menyukseskan Program Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Program Kebijakan Satu Peta bertujuan untuk menuntaskan berbagai persoalan batas tanah di kawasan transmigrasi, khususnya yang melibatkan tumpang tindih lahan.

Menurut Nusron Wahid, Program One Map Policy bisa menyelesaikan tiga hal. Pertama, peta kawasan batasan transmigrasi dengan hutan dan Areal Penggunaan Lahan (APL) lainnya.

Baca Juga: Minimalkan Konflik Agraria, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Satu Peta

"Kedua, peta bidang tanah di kawasan transmigrasi. Ketiga, masalah tumpang tindih," katanya dalam pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (10/01/2025).

Untuk mewujudkan Kebijakan Satu Peta, Kementerian ATR/BPN telah menjalankan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang sebelumnya melibatkan Kementerian Kehutanan.

Kini proyek tersebut akan diperluas dengan melibatkan Kementerian Transmigrasi dengan tujuan untuk meminimalkan potensi konflik antar instansi, terutama terkait dengan sertifikasi di kawasan transmigrasi.

Dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta, Menteri Nusron mengungkapkan pemerintah telah mendapatkan dukungan anggaran dari World Bank.

Baca Juga: Girik Tidak Berlaku Lagi di 2026, Begini Penjelasan ATR/BPN

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar penggunaan dana pinjaman tersebut dapat dioptimalisasikan.

"Ini dana manfaatkan dulu supaya ini masalah selesai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, menambahkan.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman mengatakan, persoalan lahan menjadi masalah yang krusial dan harus segera diselesaikan.

Oleh karena itu, dia setuju untuk mengikuti program ILASPP dan meminta dukungan kepada Kementerian ATR/BPN terhadap penyelesaian masalah lahan yang selama ini dihadapi.

Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik

"Ini menjadi perhatian Kementrans, persoalan lahan itu menjadi krusial makanya hal ini menjadi program unggulan kami untuk menyelesaikan masalah persoalan lahan," tutur Iftitah Sulaiman.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN, karena Program Kebijakan Satu Peta menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah lahan dan tentunya kita akan tindaklanjuti dengan kerja nyata yang konkret.

Dia berharap, kolaborasi ini dapat memberikan solusi atas masalah batas tanah yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan lahan, serta memperkuat koordinasi antar kementerian untuk mewujudkan kebijakan tata ruang yang lebih efektif dan efisien.

"Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih lahan yang sering terjadi," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Pembagian Sertifikat Tanah di Wonosobo, Jawa Tengah (Foto: Dok. ATR/BPN)
Pembagian Sertifikat Tanah di Wonosobo, Jawa Tengah (Foto: Dok. ATR/BPN)
Kawasan KIPP IKN. (Foto: Dok. Humas OIKN)
Kawasan KIPP IKN. (Foto: Dok. Humas OIKN)