ATR/BPN: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk membuat sertifikat tanah wakaf.

Tanah Wakaf Rumah Ibadah.
Tanah Wakaf Rumah Ibadah.

RealEstat.id (Jakarta) - Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 10 juta bidang tanah terdaftar. Diharapkan pada tahun 2024, seluruh bidang tanah di Indonesia lengkap terdaftar dan memiliki sertifikat, termasuk di dalamnya tanah wakaf

“Kementerian ATR/BPN sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertifikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menghadiri secara virtual Lokakarya Partai Golkar yang mengusung tema Sertifikasi Hak Atas Tanah Masjid, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: ATR/BPN Tawarkan Skema Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Akibat banyaknya tanah wakaf yang belum didaftarkan, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk membuat sertifikat tanah wakaf.

“Kami telah mengeluarkan Permen yang memudahkan karena banyak tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid  yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara, itu antara lain. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah wakaf lebih mudah disertifikatkan,” kata Sofyan A. Djalil dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: RUU Ciptaker Perkenalkan Aturan HGU di Atas HPL Selama 90 Tahun

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa pendaftaran tanah wakaf bisa melalui dua mekanisme, cara pertama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kalau desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf. Tapi kalau daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, bisa nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertifikat,” kata Sofyan A. Djalil.

Dalam rangka percepatan penyertifikatan tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN berharap peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf.

Baca Juga: ATR/BPN Kaji Pemanfaatan Ruang Atas dan Bawah Tanah

“Satu juga harapan saya kepada pengurus tanah wakaf untuk lebih proaktif. Banyak MoU untuk penyertifikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif sehingga hampir seluruh tanah sudah bersertifikat,” tuturnya.

Selain menjamin kepastian hukum, meminimalisir konflik pertanahan dan mendorong perekonomian masyarakat, penyertifikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.

“Tujuan akhirnya adalah supaya bagaimana tanah wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang akan betul-betul ada kepastian hukum dan tidak terjadi sengketa di belakang hari,” imbuhnya.

Baca Juga: ATR/BPN: Ini 9 Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja Cluster Pengadaan Tanah

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta Jaya juga menyatakan komitmennya terhadap penyertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur.

“Kita punya komitmen penuh terhadap penyertifikatan tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat. Mungkin nanti kita buat road map sama-sama untuk pengerjaan sehingga kita bisa dapatkan tanah wakaf yang terjamin kepastian hukumnya,” ucapnya.

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)