RealEstat.id (Jakarta) - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus mendorong sertifikasi profesi bagi broker properti.
Ketua Umum AREBI, Clement Francis mengatakan bahwa sertifikasi profesi harus mendapatkan perhatian serius, agar meminimalisir kejadian penipuan oleh broker yang tidak jelas.
"Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Indonesia bisa tersertifikasi semua," ujarnya saat Halal Bihalal AREBI, Rabu (07/05/2025) di Menara Sentraya, Jakarta.
Saat ini AREBI tengah menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti untuk mendorong peningkatan profesionalisme broker properti melalui sertifikasi kompetensi.
Baca Juga: Lukas Bong: Pemerintah Belum Banyak Mengatur Industri Broker Properti
"Untuk penandatanaganan revisi PP 5 sudah di tahap Staff Presiden, kami berharap di peraturannya dipercepat agar segera terbit sehingga setiap broker properti wajib bersertifikasi," kata Clement Francis.
Sertifikasi Profesi Persempit Penipuan
Dengan adanya agen properti yang tersertifikasi, maka ruang penipuan di bidang ini diharapkan bisa dipersempit.
"Industri broker properti sangat sensitif dengan kasus mafia tanah dan penipuan," ujar Clement Francis.
AREBI juga berharap agar Pemerintah lebih memperhatikan industri broker properti dengan regulasi-regulasi yang mendukung kemajuan bidang ini.
Menurut dia kalau regulasi transaksi jual beli properti benar dan prosesnya melewati broker yang berlisensi, maka penipuan tersebut tidak akan terjadi.
Baca Juga: Tips Menjadi Broker Properti Profesional yang Sukses
Selama ini banyak transaksi properti bermasalah terjadi lantaran perantara atau broker yang tidak memiliki sertifikasi profesi, dan hanya mementingkan barang bisa terjual dan dapat komisi.
Oleh sebab itu, proses transaksi harus diatur pemerintah dan melewati broker yang berlisensi.
Selain itu juga kepada masyarakat umum, disarankan untuk tetap menggunakan jasa pemasar yang bersertifikat LSP BPI.
AREBI saat ini memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI).
LSP agen properti tersebut didukung oleh lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca Juga: Terima Lisensi SJJ dari BNSP, LSP Area Targetkan Sertifikasi Agen Properti Hingga ke Pelosok
Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Hingga kini total anggota AREBI yang terdiri dari perusahaan perantara
perdagangan properti (P4) dan tersebar di 15 provinsi di Indonesia mencapai 1.400 orang.
Dengan jumlah sumber daya tersebut, Clemen mengatakan bahwa AREBI siap mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Presiden Prabowo.
“AREBI siap mendukung Program 3 Juta Rumah dengan ikut memasarkan rumah kepada masyarakat. Apalagi jumlah broker properti sangat besar sehingga bisa mendorong penjualan,“ ujar Clement Francis.
Baca Juga: Menteri PKP: Wujudkan Program 3 Juta Rumah Perlu Cara 'Out of The Box'
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Dewan Kehormatan AREBI, Lukas Bong berharap pemerintah menghapus atau memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini dilakukan guna mendorong penjualan properti, baik di pasar primer maupun sekunder untuk rumah komersial
Saat ini pemerintah baru menghapus BPHTB untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di pasar primer.
“Jika BPHTB rumah komersial bisa dihapus, atau diberikan diskon, baik rumah baru maupun rumah bekas/secondary, akan mendorong penjualan properti,” tandas Lukas Bong.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News