Apa Pengaruh DP 0% dan Pembebasan PPN Terhadap Pasar Properti Tahun Ini?

Aturan DP KPR 0% dan relaksasi PPN ditujukan untuk menembus segmen pasar menengah dan menengah-bawah yang sensitif terhadap harga.

Foto: Pixabay.com
Foto: Pixabay.com

RealEstat.id (Jakarta) - Pembaruan peraturan Bank Indonesia (BI) terkait uang muka (DP) KPR 0% dan peraturan pembebasan PPN, disinyalir bakal mempengaruhi keputusan calon pembeli dan investor dalam transaksi properti. Relaksasi yang diberlakukan tahun ini, ditujukan untuk menembus segmen pasar yang lebih besar, yaitu dari kelas menengah dan menengah-bawah.

"Saat ini kedua kelas tersebut cenderung menabung dan mengurangi pengeluaran selama pandemi—namun, mereka masih memiliki minat yang tinggi terhadap properti dengan harga rendah," jelas Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia.

Baca Juga: Mau Rumah DP 0% dan Insentif PPN 10%, Pahami Skema Perhitungannya!

Dalam upaya meningkatkan daya beli di sektor residensial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, imbuhnya, program-program tersebut diharapkan dapat menjadi katalisator untuk meningkatkan penjualan. Pasalnya, sektor properti dan konstruksi sudah berkontraksi sejak 2020, padahal kedua sektor ini memiliki output multiplier yang tinggi.

"Oleh karena itu, kedua program ini dirancang untuk mengangkat sentimen positif terhadap pembelian properti tahun ini dan dapat membantu keberlangsungan sektor hunian yang terdampak pandemi," kata Ferry Salanto dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Perumahan Jadi Fokus Utama
Selain rumah, kedua regulasi tersebut juga berlaku untuk jenis properti lain, termasuk rumah susun dan ruko/rukan. Namun, menurut Ferry, sektor perumahan jelas menjadi fokus utama agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

"Kebutuhan akomodasi perumahan masih cukup tangguh, terutama untuk kelas menengah dan kelas menengah bawah. Sejauh ini, transaksi masih terlihat untuk golongan tersebut, karena memiliki peminat yang lebih banyak terhadap perumahan dan apartemen dengan harga hingga Rp2 miliar daripada golongan menengah atas," tuturnya.

Baca Juga: Kebijakan Uang Muka KPR 0% Tak Bikin Konsumen Tertarik

Kebijakan pembebasan PPN sendiri hanya berlaku untuk properti hunian yang siap huni. Berdasarkan peraturan insentif PPN terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan nomor 21 / PMK.010.2021, beberapa kriteria yang akan diberikan insentif PPN adalah sebagai berikut:

• Memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar
• Properti secara fisik siap untuk diserahkan selama periode insentif
• Properti merupakan bangunan baru dan siap huni
• Maksimal satu unit rumah tapak/apartemen untuk satu orang dan tidak dapat dipindah tangankan dalam waktu satu tahun
• Pemerintah akan memberikan subsidi PPN sebesar 100% untuk properti residensial dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk hunian dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar mendapatkan potongan PPN sebesar 50%.

Momentum Tepat Investasi Properti?
Dengan dibatasinya rentang waktu relaksasi DP 0% dan pembebasan PPN, yakni hanya di tahun 2021 ini, pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah ini momentum yang tepat untuk melakukan pembelian atau investasi di sektor properti?

"Kedua program ini tampaknya cukup holistik dalam mendorong penjualan properti residensial. Jika ini untuk investasi jangka panjang dan investor tidak mengharapkan pengembalian langsung atau dalam waktu dekat, ini sebenarnya waktu yang tepat. Untuk pengguna akhir yang memiliki daya beli yang cukup, ini juga saat yang tepat untuk melakukan pembelian," papar Ferry menjawab pertanyaan tersebut.

Namun, tuturnya, ada banyak prosedur yang harus diperhatikan secara matang, terutama karena pembelian ini dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Risiko bagi bank semakin meningkat dan mereka harus berhati-hati dalam mencairkan KPR dengan uang muka (DP) 0%, sehingga dapat dipraktikkan dengan mudah.

Baca Juga: Relaksasi PPN Berpotensi Hambat Penjualan Rumah Inden, Kok Bisa?

Pembeli mungkin terhindarkan dari keharusan menyediakan sejumlah besar uang pada tahap awal, namun beban mereka semakin membesar dalam kewajiban cicilan bulanan. Tantangan lainnya adalah bank harus menyesuaikan suku bunga pinjamannya agar lebih kompetitif dan tidak jauh dari suku bunga acuan BI agar pasar ini lebih bersemangat.

Colliers melihat bahwa DP 0% dan pembebasan PPN untuk produk properti tertentu adalah baik. Namun demikian hal ini harus diikuti dengan pemberian suku bunga pinjaman yang lebih menarik, agar dapat dibuat kebijakan holistik dengan harapan mampu mempercepat lebih banyak transaksi produk properti.

"Kami percaya tahun 2021 akan menjadi tahun yang lebih baik terutama untuk sektor properti. Kami juga memiliki pandangan yang lebih positif terutama ketika vaksinasi berhasil dilaksanakan dan memberi dampak dalam mendorong lebih banyak kegiatan bisnis," pungkas Ferry.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, dan Head Digital Banking Maybank Indonesia, Charles Budiman berdiskusi disela-sela Luncheon Talk SBN Pasar Sekunder melalui M2U ID App. (Sumber: Maybank)
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, dan Head Digital Banking Maybank Indonesia, Charles Budiman berdiskusi disela-sela Luncheon Talk SBN Pasar Sekunder melalui M2U ID App. (Sumber: Maybank)