RealEstat.id (Jakarta) - Sudah tahu belum apa itu NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak dan bagaimana cara menghitungnya? Bila belum mengerti, yuk baca penjelasannya di sini.
Salah satu variabel dari perhitungan dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya adalah NJOP.
Tak sedikit orang yang punya aset properti dan ingin menjualnya mencoba mencari tahu harga NJOP tanah itu apa?
Dengan memahami pengertian NJOP, maka kamu akan mengetahui seberapa besar dana dan pajak yang harus ditanggung dalam transaksi properti, seperti tanah atau rumah.
Baca Juga: Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Dia Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya Mengurusnya
Apa Itu NJOP?
Melansir dari laman Klikpajak, NJOP yang merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
NJOP ini bisa diartikan pula sebagai harga rata-rata bidang tanah dan bangunan, yang digunakan sebagai patokan untuk menentukan harga properti dalam transaksi jual-beli secara wajar.
Definisi NJOP tersebut berdasarkan peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya
Adapun besaran NJOP ditentukan berdasarkan tiga aspek, antara lain:
1. Perbandingan Harga Objek
Perbandingan harga objek artinya nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan objek properti sejenis lainnya dan letaknya tidak berjauhan, serta telah diketahui berapa harga jualnya.
2. Nilai Perolehan Baru
Menentukan besaran NJOP juga dapat didasarkan pada metode nilai perolehan baru.
Artinya, metode ini didasari oleh penghitungan biaya untuk mendapatkan properti yang dibeli dan dikurangi dengan kondisi fisik properti yang dibeli.
Baca Juga: Memahami Apa Itu PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah
3. Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti
Nilai jual pengganti merupakan metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi obyek pajak tersebut.
Fungsi NJOP
Setelah tahu pengertian apa itu NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual-beli tanah atau bangunan rumah. Kini ada baiknya, kamu juga mengetahui fungsi dari NJOP ini.
Sebuah artikel di laman Detik Properti menjelaskan bahwa fungsi NJOP adalah sebagai penentu dari harga minimal untuk kavling tanah atau bangunan dalam transaksi jual-beli.
Kalau harga tanah atau bangunan yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menjualnya terlalu tinggi atau mahal.
Baca Juga: Penting! Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sedangkan, bila harga rumah atau tanah lebih rendah dari pada NJOP/meter, maka mungkin saja ada faktor lain yang memengaruhi penentuan harga tersebut sehingga menjadi lebih murah.
Sebagai informasi, apa itu NJOP/meter adalah taksiran harga rumah dan bangunan per meter persegi yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nah penasaran bagaimana cara menghitung NJOP/meter? Berikut ini simulasi perhitungannya.
Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN
Cara Menghitung NJOP/meter
Untuk mengetahui besaran NJOP/meter, kamu bisa menggunakan contoh perhitungan dengan rumus sebagai berikut:
- Luas tanah x NJOP/meter tanah = Total harga tanah
- Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = Total harga bangunan
- Harga tanah + harga bangunan = Nilai jual rumah
Contoh Perhitungan NJOP
Ibu Ayu beli rumah di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 36 m².
Lalu, diketahui batas atas NJOP/meter di Bekasi misalnya Rp4.000.000 per m² untuk tanah dan Rp6.000.000 untuk bangunannya.
- Luas Tanah x NJOP/meter tanah = 60 m² x Rp4.000.000 = Rp240.000.000 (Harga tanah)
- Luas Bangunan x NJOP/meter bangunan = 36 m² x Rp6.000.000 = Rp216.000.000 (Harga bangunan)
- Harga tanah + Harga bangunan = Rp240.000.000 + Rp216.000.000 = Rp456.000.000 (Nilai jual rumah)
Itulah penjelasan mengenai apa itu NJOP yang merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, serta fungsi dan cara menghitungnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News