RealEstat.id (Jakarta) - Diantara kita mungkin ada yang belum memahami apa itu AJB yang merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. Yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen autentik sebuah aset properti yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disingkat PPAT.
Dokumen ini sama pentingnya dengan Sertifikat IMB, Surat Hak Milik (SHM), Surat PBB, meskipun secara fungsi tentunya berbeda.
Nah untuk mengetahui lanjut definisi dari AJB itu apa dan fungsi serta syarat pembuatannya, mari baca ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!
Situs berita properti RealEstat.id mengutip dari sejumlah sumber, seperti laman Aesia.kemenkeu.go.id dan juga Rumah123.com.
Apa Itu AJB?
Pengertian AJB atau Akta Jual Beli adalah bukti resmi dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli atas aset properti, baik berupa tanah atau bangunan rumah.
Akta ini berisi kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual perihal jual beli sebuah aset properti.
Apakah AJB sah secara hukum? Akta Jual Beli merupakan bukti yang sah secara hukum atas aktivitas perdata dalam bentuk jual beli tanah dan/atau bangunan.
Meski secara fungsi menjadi bukti perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan, tetapi surat AJB tak bisa menjadi bukti kepemilikan.
Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, dokumen paling kuat atas kepemilikan aset properti adalah Surat Hak Milik (SHM).
Perbedaan AJB dan SHM lainnya juga bisa dilihat dari pihak yang menerbitkan.
Surat AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dokumen yang berisi kesepakatan transaksi jual beli properti.
Sedangkan SHM yang artinya Surat Hak Milik atas tanah dan/atau bangunan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akan tetapi pemilik aset dapat mengubah AJB ke SHM dengan membawa sejumlah syarat dengan membayar nominal biaya tertentu.
Baca Juga: Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya
Saat urus Akta Jual Beli ke Surat Hak milik, apakah sudah tahu AJB asli dipegang oleh siapa?
Menukil laman Detik.com, AJB akan dipegang oleh pihak BPN untuk menjadi warkah hidup dan disimpan sebagai dokumen rahasia negara.
Fungsi Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB bukanlah bukti kepemilikan atas properti, tetapi fungsi dokumen ini tak kalah pentingnya dengan SHM.
Adapun fungsi AJB sebagai berikut:
- Bukti sah dari transaksi jual beli properti;
- Bila terjadi sengketa tanah dan/atau bangunan, maka AJB bisa digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- Surat AJB jadi dokumen persyaratan bila ingin urus ke SHM;
- Dokumen untuk persyaratan pengajuan pinjaman;
- Fungsi Akta Jual Beli juga digunakan untuk menentukan perhitungan objek pajak yang akan dibayarkan pembeli dan penjual.
Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?
Syarat Pembuatan AJB (Akta Jual Beli)
Nah sudah paham kan definisi apa itu AJB yang artinya dokumen sah berisi kesepakatan jual beli tanah dan/atau bangunan.
Kini saatnya kamu mengetahui syarat pembuatan AJB tanah. Berikut ini penjelasannya:
1. Dokumen yang Perlu Disiapkan Penjual
- Fotokopi e-KTP dan pasangan (Bagi yang Sudah Menikah);
- Lampiran Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
- Lampiran Fotokopi Surat Nikah (Bagi Pemilik yang Sudah Berkeluarga);
- Sertifikat tanah asli yang diterbitkan BPN;
- Bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun terakhir
- Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli (bila sudah ada bangunan di atas tanah tersebut);
- Surat pernyataan bila properti atau tanah tidak dijadikan agunan;
- Surat roya (bila aset properti dijadikan jaminan);
- Lampiran Surat persetujuan dari pemilik asli/pasangan/ahli waris.
Baca Juga: Pahami Pengertian Apa Itu Surat Roya, Syarat dan Cara Mengurusnya
2. Dokumen yang Perlu Disiapkan Pembeli
- Fotokopi KTP diri dan pasangan (bila sudah menikah);
- Lampiran fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat nikah (bila sudah menikah);
- Lampiran fotokopi NPWP;
- Surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukti pembayaran PPh 5% dari total nilai transaksi (opsional)
Adapun biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli dan penjual atau sesuai kesepakatan bersama.
Pembuatan AJB Bayar Berapa?
Biaya mengurus AJB telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa biaya pembuatan AJB maksimal 1% dari total nilai transaksi.
Baca Juga: Begini Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik dan Roya Elektronik
Biaya pembuatan AJB di desa maupun kota tersebut sudah mencakup biaya jasa untuk saksi pembuatan akta.
Bila melihat Permen yang sama dalam Pasal 4 disebutkan secara spesifik skema besarnya biaya pembuatan AJB, sebagai berikut:
- Nilai jual kurang dari sama dengan Rp500 juta, biaya pembuatan aktanya sebesar 1%
- Properti dengan nilai jual antara Rp500 juta hingga Rp 1 miliar, iaya pembuatannya 0,75%
- Nilai jual antara Rp1 miliar - Rp2,5 miliar, biaya pembuatan AJB sebesar 0,5%
- Properti dengan nilai jual lebih dari Rp2 miliar, biaya pembuatan aktanya sebesar 0,25%.
Demikianlah penjelasan apa itu AJB (Akta Jual Beli), fungsi, syarat, dan biaya pembuatannya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News