RealEstat.id (Jakarta) - Pembiayaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara resmi beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke "mesin baru" yakni Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dengan peralihan ini, maka lembaga ini wajib lebih efektif bekerja. Misi menghidup-hidupkan tanggung jawab konstitusi negara atas rumah bagi MBR. Bukan malah sebaliknya.
Agar pembiayaan perumahan rakyat berjalan baik, BP Tapera jangan lakukan tujuh hal ini:
Baca Juga: Siap Beralih ke BP Tapera, 96,65% Penerima FLPP Dinyatakan Valid
1. Jangan BP Tapera membawa perumahan rakyat ke mekanisme pasar. Ini amanat konstitusi, relevan dengan pesan Proklamator Bung Hatta yang dipidatokan dalam Kongres Perumahan di Bandung 1950.
2. Jangan mesinnya bekerja "biasa-biasa" saja. Hak atas rumah itu kebutuhan dasar, hak dasar, hak asasi manusia, dan hak konstitusi sekaligus. Lembaga ini harus bekerja luar biasa.
3. Jangan stagnan dalam kuota, pasokan, dan pencapaian. Laju dan kualitas mesin tak bisa dipelankan. Itu akan menggangu ritme pembangunan dan performa pelaku pembangunan.
Baca Juga: PPDPP: BP Tapera Dapat Terapkan Aplikasi SiPetruk di Awal 2022
4. Jangan pula biaya dan bunga makin mahal. Ini penting! Justru harus semakin sensitif dan suportif kepada MBR yang masih terimbas efek pendemi. Cerdaslah mencari cara meluaskan jangkauan, bukan menaikkan laba dan getol pemupukan.
Efisiensi dan efektivitas melakoni rantai pasok menjadi kunci. Pembiayaan perumahan MBR itu inovative financing bukan ordinary action, bukan business as usual. Itu norma yang berlaku universal.
5. Jangan toleran pada kebijakan yang tak sensitif affordable housing. Prinsip ini mesti dijadikan pertimbangan puncak (paramount consideration). BP Tapera bekerja dalam radar kepentingan publik bahkan banyak kebijakan turunan yang sangat publik.
6. Jangan abaikan adequate housing (rumah layak huni). Kadar layak itu selalu menanjak. Terjangkau dan layak itu prinsip UU No. 1 Tahun 2011. Public housing bagi MBR itu merangsek masuk ke dalam "ruang tengah" kesejahteraan sosial. Bukan hanya ada "di beranda". Sebab itu ada Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2011.
Baca Juga: PPDPP: Pengalihan FLPP ke BP Tapera Tidak Akan Ganggu Layanan
7. Jangan abaikan perindungan konsumen cq peserta. Atau konsumen akan mengucapkan selamat tinggal. Ingat! Dana TAPERA itu Dana Amanat dari Pekerja dan Pemberi Kerja—yang ajaibnya tak ada punya perwakilan di BP Tapera. Berilah atensi yang tinggi. Peralihan ini tikungan tajam sejarah. Waspadai langkah. Pastikan patuhi konstitusi dan perundang-undangan.
Muhammad Joni, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Sekretaris Umum The HUD Institute, Ketua Kornas Perumahan Rakyat, dan Wakil Ketua Badan Advokasi Konsumen DPP Realestat Indonesia. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.