RealEstat.id (Jakarta) - Pekan lalu tersiar peringatan terbuka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah, menyusul tren kenaikan suku bunga acuan.
Hal itu menarik, karena Menteri Sri Mulyani mengaitkan dengan hak bermukim atas rumah yang merupakan kebutuhan dasar. Rumah dan sektor perumahan telah disodok menjadi indikator pasang atau surutnya perekonomian.
Baca Juga: Jas Merah! Ini 5 Alasan BTN Syariah Patut Diselamatkan
Masih menurut Sri Mulyani, tren kenaikan suku bunga sedang terjadi, dengan reaksi melawan inflasi yang terus melambung.
Di Negeri Paman Sam, Bank sentral Amerika Serikat (AS) yang dipatok sebagai acuan, lebih cepat bereaksi, karena sudah naik selama tiga kali pada semester I 2022 dan akan terus naik untuk mendinginkan inflasi.
"Untuk membeli rumah 15 tahun mencicil di awal berat, suku bunga dulu, prinsipalnya di belakang. Itu karena dengan harga rumah tersebut dan interest rate sekarang harus diwaspadai karena cenderung naik dengan inflasi tinggi," jelas Sri Mulyani dalam Acara Securitization Summit 2022, di Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.
Baca Juga: The HUD Institute: Awas! Darurat Pembiayaan Mikro Perumahan MBR Sektor Informal
Merespon itu, banyak hal yang perlu disikapi dengan keraguan. Sisi 'wow'-nya, Menteri Sri Mulyani memiliki kepedulian yang tinggi untuk menjadikan perumahan rakyat sebagai indikator pasang surut perekonomian, bukan bidang yang disisihkan.
Namun, peringatan Menkeu bak alarm kencang agar mewaspadai darurat pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alarm Sri Mulyani ini sejatinya juga clear and present ancaman tepat sasaran dan target program sejuta rumah.
Baca Juga: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Jangan Hambat Perumahan MBR!
Walau begitu, alarm kencang Menteri Sri Mulyani itu mesti ditindaklanjuti dengan membongkar secara mendasar dan struktur kebijakan pembiayaan perumahan MBR, baik moneter, fiskal, maupun inovasi skema pembiayaan.
Tantangannya menciptakan ekologi pembiayaan jangka panjang dan murah, dalam arti yang sebenarnya dengan efisiensi cost of fund, inovasi pembiayaan perumahan MBR Non Formal, dan mengatasi hambatan setiap items rantai pasok pembiayaan dan penyediaaan perumahan MBR.
Tabik.
Muhammad Joni, Advokat Joni & Tanamas Law Office, Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Korsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera), Eksponen KAHMI, dan Advokat perumahan rakyat yang juga penulis buku "Ayat-ayat Perumahan Rakyat". Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: mhjonilaw@gmail.com.