Akses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Bentuk Sertifikat Elektronik

Kendati memiliki format digital, namun Sertifikat Elektronik dapat dicetak dalam bentuk satu lembar kertas menggunakan secure paper.

Sertifikat Elektronik dapat dicetak di lembar secure paper berwarna cokelat (Foto: Dok. ATR/BPN)
Sertifikat Elektronik dapat dicetak di lembar secure paper berwarna cokelat (Foto: Dok. ATR/BPN)

RealEstat.id (Jakarta) – Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk yang berbeda dari sertifikat tanah analog yang dibuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.

Kendati memiliki format digital, namun Sertifikat Elektronik yang diluncurkan pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam bentuk satu lembar menggunakan secure paper.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Adrian menjelaskan, format Sertifikat Elektronik yang saat ini satu lembar berwarna cokelat muda, jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku.

Baca Juga: Penting! Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

"Sertifikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Shamy Ardian dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertifikat Elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.

Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti

Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.

Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)
Sertifikat tanah (Foto: Dok. RealEstat.id)