AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Subsidi Bagi Wartawan, Ini Alasannya!

Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah subsidi, dinilai akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis.

Foto: Dok. Realestat.id
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat menyalurkan 1.000 rumah subsidi layak huni untuk wartawan mulai 6 Mei 2025.

Program hasil kerja sama Kementerian PKP, Kementerian Komdigi, BPS, BP Tapera, dan Bank BTN ini disalurkan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP sebenarnya bisa diakses oleh semua warga negara yang memenuhi persyaratan, di antaranya berpenghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum berkeluarga atau Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga. Bunganya yang ditetapkan 5% fixed dan uang muka 1% dari harga rumah.

Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah! Kementerian PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan

Kendati demikian, wartawan mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini, padahal program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.

Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah subsidi, dinilai akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah subsidi ini lewat jalur normal.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.

Sementara itu Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida mengatakan, jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi.

Baca Juga: BTN Dukung Program Perumahan untuk Wartawan, Simak Kriteria Penerimanya!

"Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” tuturnya.

Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah.

Karena, itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.

“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik.

Baca Juga: Kementerian PKP Alokasikan 2.000 Unit Rumah Subsidi Bagi Mitra Driver Online

Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut. Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.

“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik Kurniawan.

Karena itu AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.

Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain.

Baca Juga: May Day! Kementerian PKP Siapkan 20.000 Rumah Subsidi untuk Buruh di Indonesia

Dan rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target program 3 juta rumah benar terpenuhi.

Jika mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, tutur Nany, seharusnya pemerintah memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja, termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja-kerja jurnalis.

"Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” kata Nany Afrida.

Reno Esnir menambahkan, jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan. "Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput," pungkasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Eks Pejuang Timor Timur di NTT (Foto: Dok. Adhi Karya)
Perumahan Eks Pejuang Timor Timur di NTT (Foto: Dok. Adhi Karya)
CEO Forum Indonesia - Qatar (Foto: Dok. Kementerian PKP)
CEO Forum Indonesia - Qatar (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)