Agar Penyaluran Bantuan Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Gandeng KPK

Pertemuan Kementerian PKP dan KPK membahas penggunaan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta kerja sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Sosial, Saefullah Yusuf, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo.

Pertemuan tersebut membahas penggunaan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran, Kementerian PKP akan menggunakan DTSEN dari BPS.

Baca Juga: 'Ditantang' Kementerian PKP, Perumnas Siapkan Lahan 1.575 Ha untuk Program 3 Juta Rumah

Lebih lanjut, Menteri PKP mengatakan pihaknya sangat konsen terhadap penegakan hukum di sektor perumahan. Salah satunya dengan menyampaikan data-data pembangunan perumahan yang mangkrak kepada KPK.

"Komitmen konkret kami pada pemberantasan korupsi kami meyakini perubahan mendasar harus dimulai dari dalam," tuturnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Selain terkait data, Menteri PKP mengatakan juga mendapatkan kepastian hukum dari KPK terkait pelaksanaan CSR pembangunan rumah yang diperbolehkan secara hukum.

"Kemudian kami juga ingin melakukan kerja sama dengan KPK untuk level lembaga dalam beberapa hal terkait data, peningkatan SDM, pencegahan dan penegakan hukum, sehingga kami akan dalam waktu dekat akan merumuskan rencana kerja sama," katanya.

Baca Juga: Gandeng Konglomerat, Kementerian PKP Siapkan Skema Hunian MBR di Luar FLPP

Dalam kesempatan tersebut Maruarar pun menyatakan akan bersurat kepada KPK agar dapat diberikan izin untuk mengelola aset-aset tanah sitaan lembaga anti rasuah tersebut.

"Tadi kami sudah sampaikan, tentu diutamakan buat MBR yaitu masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya, menambahkan.

Menteri PKP mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK dan jajaran, yang banyak sekali memberikan masukan agar program yang akan dijalankan tepat sasaran.

"Sebagaimana amanat Presiden Prabowo, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran, sehingga program 3 juta rumah menghasilkan rumah rakyat yang berkualitas," katanya.

Baca Juga: Mulai Dibangun, 5.760 Unit Rumah Subsidi Tersedia Bagi Prajurit TNI AD di Lima Lokasi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya mempersilakan Kementerian PKP untuk mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan dari kasus korupsi.

"Kalau memang tanah itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang tidak laku saat dilelang, akan kami serahkan kepada yang meminta," kata Johanis.

Turut hadir mendampingi Menteri PKP, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Rumah MBR (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah MBR (Foto: Dok. BP Tapera)
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat berbincang dengan warga Tanah Tinggi, Sabtu, 8 Maret 2025. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait saat berbincang dengan warga Tanah Tinggi, Sabtu, 8 Maret 2025. (Foto: Kementerian PKP)