7.089 Rumah Tidak Layak Huni di Bireuen Dapat Bantuan Program BSPS

Pelaksanaan Program BSPS di kabupaten Bireuen, Aceh, menyasar 7.089 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di sembilan kecamatan.

Rumah di Kabupaten Bireuen, Aceh yang mendapat bantuan Program BSPS (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah di Kabupaten Bireuen, Aceh yang mendapat bantuan Program BSPS (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Bireuen) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menargetkan 7.089 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bireuen akan mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, melalui Program BSPS ini, setiap unit RTLH akan mendapatkan bantuan stimulan senilai Rp20 juta untuk pembelian bahan bangunan dan upah tukang.

“Program BSPS ini akan mampu mengubah rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni dan sehat,” ujar Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Kementerian PUPR Salurkan 2,8 Miliar Dana PSU Rumah Subsidi di Aceh

Menurut Khalawi, Program BSPS ini sangat dibutuhkan masyarakat di masa pandemi ini. Hasil pembangunan Program BSPS atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimun luas bangunan dan kesehatan penghuninya.

Sebagai informasi, BSPS merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah dan merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah serta prasarana, sarana dan utilitas lainnya.

Beberapa kriteria masyarakat penerimah BSPS antara lain, WNI yang sudah berkeluarga, memiliki/ menguasai tanah dengan hak yang sah, menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh program BSPS atau bantuan pemerintah program perumahan, memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Kucurkan Rp69,4 Miliar Dana BSPS di Aceh

Masyarakat akan dibentuk kelompok dan mendapat pendampingan dari tim pendamping atau tenaga fasilitator lapangan (TFL) Program BSPS dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bergotong royong dengan skema Padat Karya Tunai (PKT) untuk mengurangi angka pengangguran serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya kami juga mengimbau agar masyarakat maupun tenaga pendamping masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Meskipun jumlah bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, namun kami ingin agar masyarakat bisa tinggal di rumah impiannya dengan keswadayaan yang dimilikinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Teuku Faisal Riza mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya siap menyalurkan dana Program BSPS ke 7.089 unit RTLH di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Program BSPS di Bireuen Anggarkan Rp22,4 Miliar

Lokasi pelaksanaannya akan tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten Bireuen antara lain Pandrah, Mamplam, Simpang Mamplam, Peusangan, Peusangan Selatan, Puesangan Siblah Krueng, Makmur, Peulimbang dan Samalanga.

“Kami juga terus mendorong pemerintah daerah untuk dapat mereplikasikan program perumahan sejenis di wilayahnya dan mendorong lembaga-lembaga yang peduli terhadap perumahan untuk mengalokasikan dananya untuk membangun atau memperbaiki RTLH di wilayahnya masing-masing. Adapun jumlah bantuan Program BSPS yang akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp20 juta per unit, dan jumlah bantuan tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan pembayaran upah kerja tukang sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Huntap di Kabupaten Cianjur. (Foto: Kementerian PUPR)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Hunian tetap (Huntap) yang dibangun Pemerintah. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)