40 Keluarga di Papua Barat Dapat Bantuan Rumah Khusus Senilai Rp7,64 Miliar

Pembangunan rumah khusus (Rusus) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Papua Barat ini merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah.

Kementerian PUPR serahterimakan 40 unit Rusus di Manokwari, Papua Barat.
Kementerian PUPR serahterimakan 40 unit Rusus di Manokwari, Papua Barat.

RealEstat.id (Manokwari) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (KemenPUPR) menyerahkan sebanyak 40 unit rumah khusus (Rusus) kepada 40 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat. Rusus tersebut dibangun tahun 2019 lalu dengan tipe 36 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp7,64 miliar.

“Kami telah menyelesaikan 40 unit rumah khusus untuk masyarakat di Papua Barat. Pembangunan rumah khusus untuk masyarakat di Papua Barat ini merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Phiter Pakabu di Papua Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan 20 Rumah Khusus Bagi MBR di Pegunungan Arfak

Proses serah terima sekaligus peresmian Rusus yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Manokwari Selatan dilaksanakan perwakilan Ditjen Perumahan yakni Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Phiter Pakabu, kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Menurut Khalawi, pembangunan perumahan dilaksanakan sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia 2015-2024, yang diantaranya menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia dan melanjutkan serta mempercepat pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terus mengupayakan percepatan penyediaan perumahan, yang merupakan salah satu infrastruktur dasar kebutuhan rakyat dan sebagai penunjang utama dalam keberhasilan pembangunan SDM unggul bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 45 Rumah Khusus TNI AD di Papua Barat

“Kondisi perumahan merupakan salah satu indikator penentu tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tetap mengupayakan penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya MBR melalui Program Sejuta Rumah (PSR) di seluruh Indonesia,” terangnya dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Berdasarkan data yang ada, pembangunan Rusus tersebut dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada tahun 2019 lalu. Lokasi pembangunan berada di Kampung Sabri, Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan. Tipe Rusus yang dibangun adalah tipe 36 dengan nilai per unit rumah sekitar Rp 191 juta. Lama pembangunan adalah 180 hari dengan berbagai fasilitas pendukung yakni saluran air bersih dan listrik.

Baca Juga: 4.000 Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat Dapat Bantuan Program BSPS

Sementara itu, Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan adanya pembangunan Rusus di Distrik Ransiki diharapkan dapat menurunkan backlog perumahan di Provinsi Papua Barat. Dirinya juga berpesan agar warga segera menempati rumah yang diberikan dan memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sehingga dapat tinggal dengan nyaman di Rusus tersebut.

“Adanya Rusus ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat terutama di Kabupaten Manokwari Selatan. Mereka dapat tinggal di tempat yang layak huni serta dapat mencegah adanya penyebaran Covid-19,” harapnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.