4.000 Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat Dapat Bantuan Program BSPS

Program BSPS di Provinsi Papua Barat menyasar 4.000 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 13 lokasi, yakni 12 kabupaten dan satu kota.

Program Bedah Rumah (BSPS) di Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program Bedah Rumah (BSPS) di Papua Barat. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Manokwari) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan menyalurkan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah untuk 4.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Papua Barat di 2020 ini.

“Kami siap melakukan bedah rumah untuk 4.000 unit RTLH di Papua Barat tahun ini. Bedah rumah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat di Papua Barat agar menjadi lebih layak huni,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun 45 Rumah Khusus TNI AD di Papua Barat dengan Dana Rp4,78 Miliar

Kementerian PUPR, imbuhnya, akan tetap melaksanakan Program BSPS atau bedah rumah masyarakat dapat tetap berjalan di seluruh Indonesia. Namun demikian, dalam proses pendataan kesiapan masyarakat di lapangan pihaknya tetap berpedoman pada protokol pencegahan COVID-19.

“Protokol kesehatan terkait pencegahan COVID-19 tetap kami laksanakan dalam Program BSPS guna menjaga kesehatan para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan masyarakat. Salah satunya dengan mewajibkan petugas dan masyarakat serta tukang yang bekerja membangun rumah untuk tetap menjaga jarak dan mengenakan masker dan menjaga kebersihan,” terangnya dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan 20 Rumah Khusus Bagi MBR di Pegunungan Arfak

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua Barat, Pither Pakabu didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya, Iryanto Sirait menyatakan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program perumahan swadaya pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh tim teknis di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat melalui video teleconference. Hal tersebut dilakukan karena adanya pemberlakuan kebijakan lock down di seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Papua Barat.

Pada kegiatan pertemuan melalui video teleconference tersebut, dia menyampaikan kepada seluruh tim teknis bahwa besaran nilai dan penetapan lokasi BSPS Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 149/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020 dan Surat Dirjen Perumahan Nomor: RU.1001-Dr/328, tanggal 28 Februari 2020 perihal Alokasi Jumlah Unit Dan Daftar Calon Penerima BSPS Tahun 2020.

Baca Juga: PSBB, Kementerian PUPR Lantik Pejabat Ditjen Perumahan Secara Online

Berdasarkan data yang ada total bantuan BSPS di Provinsi Papua Barat sebanyak 4.000 unit yang terdiri dari 500 unit Pembangunan Rumah Baru dan 3.500 unit Peningkatan Kualitas rumah yang tersebar di 13 lokasi yakni 12 Kabupaten dan 1 Kota.

Adapun peta sebaran BSPS di Papua Barat terdapat di Kabupaten Raja Ampat (30 unit), Kabupaten Tambrauw (165 unit), Kabupaten Manokwari (590 unit), Kabupaten pegunungan Arfak (73 unit), Kabupaten Manokwari Selatan (100 unit), Kabupaten Teluk Bintuni (279 unit), Kabupaten Teluk Wondama (250 unit), Kabupaten Kaimana (181), Kabupaten Fakfak (270 unit), Kabupaten Sorong Selatan (90 unit), Kabupaten Maybrat (120 unit), Kabupaten Sorong (670 Unit) dan Kota Sorong (565 Unit).

Baca Juga: Bank Papua Salurkan Rp68,775 Miliar untuk Program BSPS

Pither Pakabu menerangkan, kegiatan BSPS masuk dalam Program Padat Karya Kementerian PUPR. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dengan beredarnya dana Program BSPS di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.

“Program BSPS dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Penerima Bantuan BSPS di tengah masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.