30 Bank Pelaksana Salurkan KPR FLPP di 2021

Sebanyak 30 Bank Pelaksana menyalurkan KPR FLPP di 2021, terdiri dari 9 bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat meresmikan peluncuran aplikasi SiPetruk. (Foto: Dok. RealEstat.id)
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat meresmikan peluncuran aplikasi SiPetruk. (Foto: Dok. RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Di 2021 mendatang, Pemerintah kembali menggulirkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui 30 bank pelaksana. Dari 30 Bank Pelaksana tersebut, sembilan bank merupakan Bank Nasional, sedangkan 21 bank lain adalah Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.

Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut adalah: Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Baca Juga: Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik

Penandatangaan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dengan 30 bank pelaksana FLPP dilakukan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Jumat (18/12/2020).

Hadir menyaksikan Penandatanganan PKS Tahun 2021, Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono didampingi para pejabat Eselon I Kementerian PUPR dan Direktur Utama PPDPP.

Bank pelaksana yang hadir secara langsung di antaranya lima Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah; dan empat Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.

Baca Juga: Kinerja Mengilap 10 Bank Syariah Penyalur KPR FLPP

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP mengatakan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,1 triliun dana FLPP ditargetkan dapat membantu pembiayaan sebanyak 157.500 unit rumah. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.

Dia menjelaskan, realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 triliun untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38%. Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 triliun untuk 761.562 unit rumah.

Baca Juga: PPDPP Kembangkan Tandatangan Elektronik: Tapak Asmo

“Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan Kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP, Ketepatan sasaran KPR Sejahtera serta dukungan operasional,” terang Arief di sela penandatanganan kerjasama.

Sedangkan dalam menentukan kuota awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur SiKasep, dan Nilai Evaluasi Bank. Selain itu, dalam penyaluran FLPP Tahun 2021 Arief menyatakan PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi.

Peluncuran Aplikasi SiPetruk
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, meresmikan peluncuran Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi daring ini dikembangkan PPDPP guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Basuki menjelaskan, setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” tegas Basuki.

Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

Arief Sabaruddin menuturkan, pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu genggaman via smartphone.

Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembang yang menyediakan rumah Subsidi.

Rangkaian aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem Big Data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog perumahan secara lebih nyata dan real time. Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.

Baca Juga: PPDPP Segera Rilis Aplikasi e-FLPP V.2

Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

"Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Pemda Sumut, Pemda Sulsel, dan Pemda Kalsel," pungkas Arief.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)