2024, Ditjen Perumahan Kementerian PUPR Targetkan Bangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Direktorat Jenderal Perumahan berupaya membangun Zona Integritas di 19 BP2P untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB.

Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan, tahun ini menargetkan pembentukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Hal itu dilaksanakan dengan membangun Zona Integritas di lingkungan kerja sehingga mampu meningkatkan tata kelola yang baik, efisiensi dan kualitas pelayanan publik, serta mengembangkan budaya integritas yang kuat di antara pegawai pemerintah.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya terus berupaya membangun Zona Integritas di 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Direktorat Jenderal Perumahan sebagai upaya mewujudkan WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: Kurangi Risiko Pembangunan Perumahan, Ini Upaya Kementerian PUPR

Kami ingin seluruh pegawai Ditjen Perumahan baik di pusat maupun daerah memiliki budaya integritas sehingga pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan bisa semakin optimal," ujar Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Pembangunan zona integritas berasal dari kebutuhan akan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga menghindari korupsi dan praktik-praktik tidak etis dalam pemerintahan dengan mengadopsi pendekatan yang berfokus pada integritas sebagai landasan bagi tindakan dan kebijakan.

"Konsep zona integritas pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan pelanggaran etika lainnya. Upaya pembangunan zona integritas adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola yang baik, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, serta mengembangkan budaya integritas yang kuat di antara pegawai pemerintah," katanya.

Baca Juga: Lampaui Target, Kementerian PUPR: Program Sejuta Rumah Capai 1.217.794 Unit di 2023

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Firsta Ismet menjelaskan, guna mempersiapkan pembentukan WBK tersebut, pihaknya melaksanakan Kick Off Penilaian Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 di Direktorat Jenderal Perumahan dan Persiapan Kegiatan Surveillance I Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.2016 Tahun 2024 pada Senin, 29 Januari 2024.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan diikuti para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan secara online, para koordinator dan anggota Pokja Tim Penilai Usulan (TPU) Pembangunan Zona Integritas Ditjen Perumahan serta Pelaksana Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksana Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.

Sedangkan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Inspektorat VI Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Apri yang menyampaikan materi Evaluasi Pembangunan ZI Ditjen Perumahan, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Dwi Saponingrum yang menyampaikan materi Pembangunan ZI Balai P2P Tahun 2024 dan Evaluasi Penerapan SMAP Tahun 2023 serta Kepala Balai P2P Nusa Tenggara I, I Wayan Suwardana yang menyampaikan Benchmarking Pelaksanaan SMAP.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Manajemen Risiko Bidang Infrastruktur Perumahan Sangat Diperlukan

Sebagai informasi, tahun 2024 ini merupakan tahun keempat pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dan tahun pertama untuk pelaksanaan Surveillance I pada 18 Balai P2P yang telah memiliki sertifikasi SMAP. Selama jangka waktu tersebut tentu telah banyak yang hal yang diraih dan berubah di lingkungan Balai P2P.

Pada dasarnya, Zona Integritas tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum dan pencegahan korupsi semata. Lebih dari itu, Zona Integritas adalah tentang menciptakan lingkungan kerja yang profesional, etis, dan berkeadilan.

Zona Integritas adalah tentang memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara kepada setiap warga negara. Zona Integritas adalah tentang menghormati hak asasi manusia dan membangun kepercayaan masyarakat.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan saat ini juga terus berkomitmen serta tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Untuk menjaga konsistensi sesuai dengan sasaran Sertifikasi ISO 37001:2016 maka melakukan Audit Surveillance setiap tahun sebelum resertifikasi di tahun ketiga.

Baca Juga: Kementerian PUPR Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Diharapkan kegiatan Audit Surveillance ke-2 dan ke- 3 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 19 Balai P2P dapat dilaksanakan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.

"Kita berkomitmen penuh melaksanakan pembangunan zona integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan terus bekerja sepanjang hayat menjaga integritas dalam kehidupan pribadi dan profesional. Kami optimis tahun 2024 ini ada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK dari Kementerian PANRB," terangnya.

Sebagai salah satu upaya mewujudkan hal itu, imbuh Firsta, pihaknya akan menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen Perumahan Nomor 5/KPTS/Dr/2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan serta perolehan sertifikat Sertifikasi ISO 37001:2016 di 19 Balai P2P.

Baca Juga: Kementerian PUPR Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di 10 Balai P2P

Selain itu juga terus berkoordinasi dengan Tim Penilai Internal Kementerian PUPR dan Kementerian PANRB guna mendapatkan masukan, mulai dari perbaikan administrasi, melengkapi dokumen bukti dukung yang sesuai, sosialisasi dan internalisasi pembangunan zona integritas secara terus menerus, hingga perlunya melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

"Kami juga mengimbau agar Kepala Balai memantau betul proses ini mulai dari pemenuhan bukti dukung yang dilakukan oleh tim pelaksana pembangunan zona integritas pada masing-masing balai," tuturnya.

Selain itu juga memenuhi semua bukti dukung sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Kementerian PUPR.

"Tim Penilai Usulan juga dapat bekerja dengan maksimal mendampingi balai-balai dalam pemenuhan bukti dukung melalui pendampingan dan dimonitor terus dari penilaian TPU hingga nanti ke penilaian tingkat kementerian bahkan sampai penilaian nasional," tandasnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)