RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menyatakan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan nama Program Bedah Rumah termasuk program padat karya, karena diperkirakan dapat menyerap 231.186 orang tenaga kerja. Melalui Program BSPS ini pemerintah ingin agar masyarakat dapat meningkatkan kualitas rumahnya sehingga lebih layak huni dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat jelang pelaksanaan new normal Pandemi Covid-19.
“Salah satu upaya yang dilaksanakan Kementerian PUPR untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia adalah melalui Program BSPS atau bedah rumah. Program ini juga akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja jelang pelaksanaan new normal Pandemi Covid-19. Sekitar 231.186 orang tenaga kerja diperkirakan dapat terserap melalui Program BSPS ini,” jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Sasar 3.500 Rumah, Progres Program BSPS di Lampung Capai 30%
Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, dalam pelaksanaan Program BSPS ini Direktorat Jenderal Perumahan melibatkan banyak tenaga kerja seperti Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta para tukang bangunan yang bekerja membangun rumah. Kementerian PUPR juga mendorong peningkatan perekonomian di daerah dengan melibatkan toko bangunan yang ada di daerah sekitar tinggal masyarakat penerima bantuan untuk menyalurkan bahan material bangunan untuk bedah rumah.
Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat di Indonesia. Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Baca Juga: Telan Rp43,75 Miliar, Program BSPS di Gorontalo Sasar 4.500 Rumah
Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.
Beberapa kriteria penerima BSPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Baca Juga: PSBB, Kementerian PUPR Lantik Pejabat Ditjen Perumahan Secara Online
Pada program BSPS tahun 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan Program BSPS untuk 220.000 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran Rp4,69 triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan Kementerian PUPR di 33 provinsi di 579 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, program kegiatan padat karya untuk BSPS melibatkan sekitar 876 orang koordinator fasilitator dengan upah bulanan sekitar Rp 6 juta per bulan. Selain itu, TFL yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan rumah tercatat sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Dalam proses pembangunan rumah, dalam Program BSPS juga banyak melibatkan tukang bangunan sekitar 220.000 orang tukang yang akan mendapatkan upah ketika mereka bekerja melaksanakan pembangunan rumah.
“Jadi nanti masyarakat penerima bantuan BSPS juga dapat bekerja membangun rumahnya dan mendapatkan upah kerja. Jadi dalam melaksanakan kebijakan new normal ini Kementerian PUPR juga ikut berupaya membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya dengan dana BSPS,” tandasnya.