2.063 Rumah Subsidi di NTB Dapat Bantuan PSU di 2022

Di 2022, Kementerian PUPR menargetkan bantuan PSU untuk 55.000 unit rumah subsidi di seluruh di Indonesia, di mana sebanyak 2.063 unit berada di Provinsi NTB.

Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di perumahan subsidi. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di perumahan subsidi. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menargetkan penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menyentuh sejumlah 2.063 unit rumah subsidi di 2022 mendatang.

Hal tersebut dikarenakan Provinsi Nusa Tenggara Barat dinilai sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi sangat besar untuk pertumbuhan dan pengembangan di bidang perumahan ke depan.

“Tahun 2022 mendatang, target bantuan PSU yang disiapkan oleh Kementerian PUPR adalah sebanyak 55.000 unit yang disebar di seluruh provinsi di Indonesia. Untuk Provinsi NTB sendiri, target bantuan PSU tahun 2022 adalah sejumlah 2.063 unit,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur di Jakarta.

Baca Juga: Program Sarhunta: 500 Rumah di NTB Direnovasi Jadi Homestay untuk Turis

Fitrah menerangkan, salah satu wujud dorongan pemerintah terhadap pelaku pembangunan perumahan adalah dengan memberikan bantuan stimulan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Bantuan PSU, imbuhnya, diperuntukkan bagi perumahan bagi MBR dan merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Perumahan dan termasuk dalam target RPJMN dan Renstra Ditjen Perumahan tahun 2020 - 2024.

Rumah layak juga menjadi cita-cita setiap warga negara Indonesia, sesuai amanah UUD 45 Pasal 28 Huruf h yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal yang layak, dalam lingkungan yang sehat dan aman.

Baca Juga: Kementerian PUPR Dukung Turisme Lombok Lewat Program Sarhunta

“Adapun target bantuan PSU perumahan bagi MBR dari tahun 2020 hingga 2024 mendatang adalah 262.345 unit dengan anggaran sekitar Rp3,9 triliun,” tandasnya.

Provinsi Nusa Tenggara Barat, imbuhnya, merupakan salah satu Provinsi yang menjadi kawasan strategis nasional dan memiliki Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Mandalika. Hal tersebut merupakan potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan dan pengembangan infrastruktur dan perumahan ke depan. Namun, menurut data BPS, persentase penduduk miskin di NTB tahun 2020 adalah 14,23%. Jumlah penduduk yang belum memiliki rumah adalah sebesar 12,57%.

"Data-data tersebut merupakan tantangan dan NTB sebagai Kawasan Prioritas Nasional adalah peluang dalam penyediaan perumahan yang layak bagi MBR. Pemerintah daerah hendaknya dapat menyusun masterplan pengembangan perumahan di Provinsi NTB, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mewujudkan hunian layak bagi masyarakat," kata Fitrah Nur.

Baca Juga: Dukung MotoGP Mandalika, 915 Rumah Disulap Jadi Homestay

Keberhasilan rencana pengembangan dan target perumahan tentunya tidak lepas dari peran serta dan dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, namun juga pengembang perumahan dan perbankan memiliki peran penting untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, kerja sama antar stakeholder diperlukan dalam penyelenggaraan perumahan.

“Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang bekerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan perijinan yang bekerjasama dengan pengembang. Dalam hal peningkatan kualitas hunian dan lingkungan dengan memberikan bantuan stimulan PSU di perumahan MBR yang dibangun oleh pengembang dan pemerintah daerah dapat memberikan jalan akses antar perumahan,” tutupnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.