2.000 Rumah di Sembilan Kabupaten di Bengkulu Jadi Sasaran Program Bedah Rumah

Penyaluran bantuan Program Bedah Rumah di Bengkulu akan dibagi menjadi dua tahap dengan total anggaran sebesar Rp35 miliar.

Program Bedah Rumah di Bengkulu (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Program Bedah Rumah di Bengkulu (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Bengkulu) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) menargetkan sebanyak 2.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Adapun total dana peningkatan kualitas rumah swadaya yang akan di salurkan Kementerian PUPR untuk Program Bedah Rumah di Provinsi Bengkulu sebesar Rp35 miliar. Demikian penuturan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Syamsul Bahri di Bengkulu, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Bedah Rumah di Bengkulu, Kementerian PUPR Anggarkan Rp35 Miliar

Syamsul Bahri menjelaskan, penyaluran bantuan bedah rumah tersebut akan dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama berjumlah 1.344 unit yang tersebar di tujuh Kabupaten, di antaranya Bengkulu Tengah (105 unit), Bengkulu Utara (320 unit), Mukomuko (180 unit), Lebong (131 unit), Seluma (110 unit), Rejang Lebong (298 unit), dan Kaur (200 unit). Sedangkan untuk tahap kedua nantinya akan dilaksanakan di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah yang mendapatkan penambahan kuota yaitu sebesar 100 unit.

“Untuk lokasi pelaksanaan bedah rumah tahap kedua sementara sisanya masih menunggu turunnya Surat Keputusan Dirjen Perumahan. Guna membedah sebanyak 2.000 RTLH tersebut Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp35 miliar,” terangnya.

Baca Juga: 2020, Program Bedah Rumah (BSPS) Serap 231.186 Tenaga Kerja

Sebagai informasi, program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah di dorong oleh Kementerian PUPR untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat di Indonesia. Rumah swadaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diartikan sebagai rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.

Sedangkan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana dan utilitasnya.

Baca Juga: Bedah Rumah di Bengkulu, Kementerian PUPR Sasar 2.000 RTLH

Jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp17,5 juta terbagi menjadi dua yakni bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta. Sedangkan untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang angka bantuannya Rp35 juta terdiri dari bahan bangunan Rp30 juta dan sisanya Rp5 juta untuk upah kerja.

“Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Sedangkan pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.