1.805 Rumah di Kabupaten Bandung Direnovasi Melalui Program BSPS

Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung menyasar 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di 29 kecamatan dan 95 desa.

Program BSPS Kementerian PUPR.
Program BSPS Kementerian PUPR.

RealEstat.id (Bandung) - Sebanyak 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Nantinya, masing-masing pemilik rumah yang mendapat manfaat Program BSPS di Kabupaten Bandung ini akan menerima dana sebesar Rp20 juta untuk merenovasi hunian mereka.

“Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” ungkap Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana pada acara Serah Terima Buku Tabungan Penerima Bantuan Program BSPS yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Kementerian PUPR Renovasi 750 Rumah di Kabupaten Kampar Lewat Program BSPS

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna; Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, KM. Arsyad; Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Kiagoos Egie Ismail; Kasubdit Wilayah II Direktorat Rumah Swadaya, Chandra RP. Situmorang; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PP) Rumah Swadaya dan RUK Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat, Indro Utomo Nugroho Putro.

Dadang Rukmana menerangkan, kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini. Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.

“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa,” terangnya.

Baca Juga: Program BSPS Renovasi 1.405 Rumah di 10 Kota/Kabupaten di Riau

Lebih lanjut, Dadang menambahkan, Program BSPS dari Kementerian PUPR Ini diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.

Sebagai informasi, Rumah Swadaya Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri. dalam pemenuhannya, rumah swadaya yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri tidak seluruhnya dibangun menjadi rumah yang layak huni.

“Hal ini menjadi tantangan bagi kita semua agar dapat mewujudkan rumah swadaya sebagai rumah yang layak huni,” tandasnya.

Baca Juga: Teknologi Lapisan Ferosemen Digunakan Pada Program Bedah Rumah (BSPS)

Pembangunan rumah layak huni, imbuhnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat) tetapi juga pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota).

Tujuan dari kegiatan serah terima buku tabungan penerima BSPS Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan semangat kepada kita semua agar mampu mewujudkan rumah layak huni di Kabupaten Bandung melalui Program BSPS serta mendorong munculnya keswadayaan sehingga jumlah rumah tidak layak huni di daerah ini menjadi berkurang.

“Kami mohon agar fasilitator Program BSPS di Kabupaten Bandung dapat mendampingi masyarakat penerima bantuan secara cermat, teliti dan sesuai dengan kondisi di lapangan pada masa pandemi Covid-19 ini sehingga Program BSPS dapat terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan, dan memiliki output rumah layak huni sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Program Bedah Rumah di Jawa Barat, 13.902 RTLH Direnovasi

Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bandung sangat mendukung pelaksanaan Program BSPS bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan Program BSPS mampu merubah rumah tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat dan layak huni.

“Kami juga terus berupaya menangani RTLH di Kabupaten Bandung. Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp8,814 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyaralat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan Program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Bandung,” kata Dadang berharap.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)