RealEstat.id

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk mengenali sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah serta menginformasikan cara melaporkannya.

melaporkan memberantas mafia tanah atr bpn realestat.id dok
Mafia Tanah (Ilustrasi Foto: Realestat.id)

RealEstat.id (Jakarta) – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di berbagai daerah di Tanah Air.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga pengalihan hak kepemilikan secara ilegal.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono dalam keterangan tertulis, Jumat (22/05/2026).

Baca Juga: Modus Mafia Tanah Kian Canggih, ATR/BPN Ungkap Dua Cara Pemberantasannya

Menurutnya, tanah bukan hanya aset bernilai ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Modus Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk mengenali sejumlah modus yang kerap digunakan mafia tanah, antara lain:
• Pemalsuan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah.
• Penyerobotan lahan secara ilegal.
• Pengubahan data kepemilikan tanpa persetujuan pemilik sah.
• Penyalahgunaan surat kuasa atau dokumen transaksi.
• Jual beli tanah bermasalah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
• Sengketa tanah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

Praktik-praktik tersebut umumnya terjadi karena lemahnya pengawasan dokumen, kurangnya pemahaman hukum pertanahan, hingga kelalaian pemilik dalam menjaga arsip penting.

Baca Juga: Gencarkan Digitalisasi Pertanahan, ATR/BPN: Habisi Mafia Tanah!

Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Melapor

Agar laporan dapat diproses lebih cepat, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, di antaranya:

Sertifikat tanah asli atau salinannya.
• Akta Jual Beli (AJB).
• Surat ukur tanah.
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Riwayat transaksi tanah apabila ada.
• Surat kuasa atau dokumen pendukung lain terkait kepemilikan.
• Foto lokasi atau bukti tambahan jika diperlukan.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi dan investigasi awal oleh petugas ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.

Cara Melapor Mafia Tanah ke ATR/BPN

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa saluran resmi berikut:

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Integritas Aparatur Jadi Benteng Utama Berantas Mafia Tanah

1. Datang Langsung ke Kantor Pertanahan

Pelapor dapat mendatangi:
• Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.
• Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi setempat.

2. Melalui Kanal Pengaduan Digital

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan pengaduan online, yaitu:
• SP4N-LAPOR!
• Hotline WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
• Aplikasi TUNTAS

3. Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Jika ditemukan unsur pidana seperti:
• Pemalsuan dokumen
• Penggelapan
• Penyerobotan lahan
• Penipuan transaksi tanah,

maka masyarakat juga disarankan membuat laporan ke kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Tiga Cara Mencegah Terjadinya Sengketa Tanah

Informasi yang Harus Dicantumkan dalam Laporan

Dalam proses pengaduan, pelapor perlu menjelaskan secara rinci:
• Kronologi kejadian.
• Lokasi tanah yang bermasalah.
• Pihak-pihak yang terlibat.
• Waktu kejadian.
• Bentuk dugaan pelanggaran.
• Bukti pendukung yang dimiliki.

Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat proses tindak lanjut dapat dilakukan.

Tips Mencegah Jadi Korban Mafia Tanah

Untuk mengurangi risiko menjadi korban mafia tanah, masyarakat disarankan:
• Menyimpan sertifikat tanah di tempat aman.
• Tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak jelas.
• Rutin mengecek status tanah di kantor pertanahan.
• Memastikan seluruh transaksi dilakukan secara legal dan tercatat.
• Menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi.
• Segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dokumen.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat atas kepemilikan lahan.

ATR/BPN bersama aparat penegak hukum disebut terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan pertanahan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait