RealEstat.id (Jakarta) – Masyarakat yang didatangi petugas untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar terlebih dahulu memastikan bahwa petugas tersebut merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah).
Langkah ini penting dilakukan guna meningkatkan keamanan serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan masyarakat berhak meminta bukti identitas serta dokumen resmi sebelum proses pengukuran tanah dilakukan.
“Pastikan terlebih dahulu bahwa orang yang datang merupakan petugas ukur tanah resmi dengan meminta mereka menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Lengkap! 7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Penjelasannya
Dia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu dilakukan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang sebelumnya diajukan oleh masyarakat.
Karena itu, petugas ukur tanah yang melakukan pengukuran, seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan langsung dengan permohonan tersebut.
Menurut Agus, pelaksanaan pengukuran di lapangan juga selalu terhubung dengan nomor berkas pelayanan pertanahan.
Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa kegiatan yang dilakukan memang merupakan bagian dari proses layanan resmi di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Cicilan KPR Lunas, Pastikan Urus Sertifikat Hingga Tuntas dan Tanah Aman
“Pengukuran lapangan dilakukan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi bukti kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut resmi,” jelasnya.
Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan sejumlah informasi dasar kepada petugas ukur tanah yang datang.
Di antaranya nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
Agus menambahkan, tujuan pengukuran tanah sendiri dapat beragam, mulai dari proses pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas tanah.
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Sesuai Aturan ATR/BPN
Dalam setiap layanan pertanahan tersebut, kegiatan pengukuran selalu terkait dengan berkas permohonan tertentu sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks layanan yang sedang dikerjakan.
Apabila masyarakat masih merasa ragu terhadap keabsahan petugas yang datang, langkah verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan adanya kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang diberikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantor Pertanahan. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








