RealEstat.id (Jakarta) – Saat membeli hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu wajib untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Yuk, cari tahu apa itu APHT melalui artikel ini.
Dokumen ini menjadi bagian krusial dalam proses pencairan kredit rumah, sekaligus perlindungan hukum bagi bank dan debitur.
Lalu, apa itu APHT dalam KPR dan mengapa dokumen ini sangat penting?
Pengertian APHT KPR
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai bentuk pengikatan jaminan atas tanah dan/atau bangunan kepada kreditur (bank atau lembaga pembiayaan).
Dasar hukum APHT diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Baca Juga: Legalitas Properti untuk KPR: Panduan Lengkap agar Terhindar dari Risiko Hukum
Dalam konteks KPR, APHT berfungsi sebagai jaminan bahwa rumah yang dibiayai menjadi agunan atas pinjaman yang diberikan bank.
Jika debitur mengalami wanprestasi atau gagal bayar, maka bank memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum.
APHT diterbitkan setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah disetujui dan sebelum atau bersamaan dengan penandatanganan akad kredit.
Fungsi APHT dalam Proses Kredit Rumah
Secara hukum dan praktik perbankan, APHT memiliki beberapa fungsi utama. Antara lain:
- Memberikan kepastian hukum bagi kreditur atas jaminan utang.
- Menentukan secara jelas objek hak tanggungan (tanah dan/atau bangunan).
- Mencantumkan jumlah utang yang dijamin.
- Memberikan hak eksekutorial kepada kreditur jika terjadi kredit macet.
Untuk pihak bank, keberadaan APHT artinya memberikan kekuatan eksekusi langsung tanpa perlu gugatan panjang di pengadilan.
Baca Juga: Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya
Sementara bagi debitur, keberadaan akta ini juga memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban selama masa kredit berlangsung.
Perbedaan APHT dan SKMHT
Selain APHT, dalam proses KPR kamu mungkin mendengar istilah SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Keduanya memang berkaitan, tetapi memiliki perbedaan mendasar.
SKMHT adalah surat kuasa sementara yang diberikan kepada bank untuk membebankan hak tanggungan.
Dokumen ini biasanya digunakan jika sertifikat rumah belum atas nama debitur, misalnya masih dalam proses balik nama dari pengembang.
Sementara itu, APHT adalah bentuk final pengikatan jaminan yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Baca Juga: Sengketa Gono-gini Rumah KPR: Begini Solusi Terbaiknya!
Perlu diketahui, SKMHT memiliki batas waktu dan wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat Membuat APHT
Agar proses pembuatan APHT berjalan lancar, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Sertifikat tanah asli;
- KTP para pihak (debitur, pemilik sertifikat jika berbeda, dan kreditur);
- IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- NPWP;
- Perjanjian kredit dari bank;
- Surat pengakuan utang.
Pembuatan APHT dilakukan di hadapan PPAT dan selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh Sertifikat Hak Tanggungan.
Biaya Pembuatan APHT
Melansir laman Rumah123, biaya APHT berkisar antara 0,25% hingga 1,25% dari total plafon kredit.
Besaran ini dapat berbeda tergantung nilai pinjaman, kebijakan bank, dan lokasi properti.
Adapun biaya APHT mencakup:
- Jasa notaris/PPAT
- Biaya pendaftaran ke BPN
- Validasi pajak
- Administrasi dokumen
Baca Juga: Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya Terbarunya
Lalu, biaya APHT KPR ditanggung siapa? Umumnya, pihak debitur atau peminjam harus membayar biaya pembuatan akta hak tanggungan ini.
Kesimpulan
APHT adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam proses KPR karena menjadi dasar pengikatan jaminan antara debitur dan bank.
Memahami fungsi, syarat, serta biayanya akan membantu kamu lebih siap secara administratif dan finansial sebelum mengambil kredit rumah.
Dengan memahami akta hak tanggungan sejak awal, proses kredit rumah dapat berjalan lebih aman, transparan, dan minim risiko hukum di kemudian hari.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








