RealEstat.id (Jakarta) – Penanak nasi (rice cooker) menjadi alat wajib di rumah yang membantu menyiapkan makanan untuk sarapan, bekal, hingga makan malam.
Tak hanya fungsi dan daya listrik, konsumen juga ingin mengetahui aspek halal dari peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan.
Kebutuhan inilah yang menjadi latar belakang PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) menghadirkan rice cooker bersertifikat halal.
Melalui peluncuran produk teranyar ini, Sharp memberi pilihan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, terutama keluarga Muslim yang menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari pertimbangan memilih produk.
Kerangka Jaminan Produk Halal di Indonesia memang tidak terbatas pada makanan dan minuman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: 7 Merk Rice Cooker Terbaik 2026, Hemat Listrik dan Bikin Nasi Lebih Pulen
Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah.
Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.
Oleh karena itu, peluncuran rice cooker Sharp tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal.
Akan tetapi, produk ini menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.
Selama ini, istilah halal lebih sering dikaitkan dengan bahan makanan. Padahal, bagi sebagian konsumen, perhatian terhadap halal juga hadir dalam proses menyiapkan makanan dan peralatan yang digunakan.
Informasi sertifikasi membantu masyarakat memahami status produk secara lebih jelas, sehingga mereka dapat memilih berdasarkan informasi yang dapat dirujuk.
Baca Juga: Sharp Bidik Rp700 Miliar dari Penjualan Small Home Appliance di Tahun 2025
Memahami Kebutuhan Konsumen Lokal
Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia mengatakan, pihaknya ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia.
“Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujarnya.
Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.
Bagi keluarga Muslim, menjalankan gaya hidup halal kerap dimulai dari pilihan sehari-hari. Bukan hanya bahan makanan yang diperhatikan, tetapi juga informasi mengenai produk yang digunakan saat mengolahnya.
Kejelasan status sertifikasi memberi konsumen rujukan untuk memahami produk dan membuat keputusan yang sejalan dengan keyakinan masing-masing.
Di sisi lain, pemahaman mengenai sertifikasi halal pada peralatan rumah tangga masih perlu terus diperluas. Informasi yang mudah dipahami membantu masyarakat membedakan antara klaim dan status sertifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini juga membuka ruang bagi konsumen untuk bertanya dan mencari informasi sebelum memilih produk.
Baca Juga: Sharp Luncurkan Small Home Appliances Terbaru untuk Gaya Hidup Efisien

Sosialisasi Pentingnya Produk Halal
Nahdya Khairani, GM Corporate Services LPPOM menuturkan, inisiatif Sharp menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.
Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan.
“Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” katanya.
Bagi Sharp, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus relevan dengan kehidupan konsumen Indonesia.
Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada produk yang berfungsi baik, informasi yang terang dan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari pengalaman memilih produk.
Dengan menghadirkan rice cooker bersertifikat halal, Sharp ingin menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsumen dapat dimulai dari hal-hal yang digunakan setiap hari.
Baca Juga: Sharp Rilis Dua TV 4K Terbaru: Lebih Kaya Warna, Bikin Gaming dan Nonton Lebih Seru
Di lain pihak, Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification BPJPH mengatakan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses registrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk.
Inisiatif Sharp dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut,” ujarnya.
Harga Mulai Rp280 Ribu
Aspek halal menjadi perhatian utama dalam peluncuran ini, sementara fungsi produk tetap dirancang untuk menjawab kebutuhan dapur sehari-hari.
KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi, yaitu memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus. Keduanya dilengkapi aksesori kukusan untuk membantu menyiapkan menu lain di rumah.
Baca Juga: Sharp Indonesia Luncurkan Airest: AC dan Air Purifier dalam Satu Perangkat Canggih
Fitur Keep Warm menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam, memberi keleluasaan bagi keluarga yang memiliki waktu makan berbeda. Kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak.
Saat menghangatkan, KS-B18MG menggunakan daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH 45 watt. Keduanya memiliki panci dalam setebal 1 mm dan dilengkapi sendok nasi, alat kukus, serta gelas ukur.
Afka Adhitya, WM & SHA Product Strategy Senior Manager PT Sharp Electronics Indonesia mengatakan, dengan sertifikasi halal ini, Sharp ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen setia.
“Melalui kapasitas 1,8 liter dan tiga fungsi utamanya membantu kebutuhan memasak sehari-hari. Untuk seri lainnya, proses sertifikasi sedang berjalan, kami akan informasikan perkembangannya,” jelasnya.
KS-B18MG tersedia dalam empat pilihan warna, yaitu Cherry Red (RD), Electric Blue (BL), Coffee Grey (GY), dan Green Pastel (GR). Adapun KS-C18MH hadir dalam warna hitam (BK) dan putih (WH).
Kedua model tersedia melalui toko offline dan online SHARP serta jaringan mitra penjualan resmi, dengan kisaran harga Rp280.000 hingga Rp350.000.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








