RealEstat.id (Jakarta) – Pemerintah membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah subsidi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat yang memiliki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal tunggakan di bawah Rp1 juta tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan perumahan akibat catatan kredit kecil di SLIK OJK.
“Mulai sekarang, masyarakat yang memiliki catatan di SLIK di bawah Rp1 juta tetap boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” ujar Maruarar dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: BP Tapera Bahas Kendala SLIK Bersama Menteri Keuangan, Dorong Akses KPR Subsidi Lebih Cepat
Menurut Maruarar, keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pertemuan antara Kementerian PKP dan OJK yang dilakukan untuk memperjuangkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia mengungkapkan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan OJK sebelum kebijakan ini akhirnya disepakati.
Menteri PKP juga menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan pro rakyat ini terhambat oleh proses birokrasi.
“Kebijakan ini pasti sangat ditunggu masyarakat. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun di perbankan,” tegas Maruarar.
Selain kebijakan terkait SLIK OJK, imbuhnya, pemerintah juga tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat program pembangunan perumahan rakyat, khususnya target pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Juga: Hunian MBT Jadi Solusi Akses Rumah Bagi Kelas Menengah di Kota Besar
“Kami akan mengundang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif agar berbagai persoalan perumahan bisa diselesaikan lebih cepat,” kata Maruarar.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.
“OJK mendukung penuh keberhasilan program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan tiga juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan.
Di antaranya adalah penyesuaian tampilan data SLIK OJK yang hanya menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, serta pemberian akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Program BSPS 2026 Diluncurkan, Pemerintah Targetkan Perbaikan 400.000 Rumah Tidak Layak Huni
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa kredit rumah subsidi merupakan program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan. Bersama Kementerian PKP, BP Tapera, serta asosiasi pengembang, OJK juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah.
Friderica menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku setelah proses penyesuaian sistem selesai.
“Kami membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Paling lambat kebijakan ini akan berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi upaya Menteri PKP yang dinilai konsisten memperjuangkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami melihat Pak Menteri sangat serius memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah,” ujar Friderica.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








