RealEstat.id

30 Rumah Hangus Terbakar di Sumbawa, Pemerintah Siapkan Permukiman Baru untuk Warga

Tak sekadar pemulihan, Kementerian PKP memastikan kawasan di Kalimango, Sumbawa ini akan menjadi contoh penataan permukiman yang lebih baik ke depan.

Kementerian PKP Fahri Hamzah Permukiman Sumbawa Kalimango Pasca Kebakaran realestat.id dok
Wamen PKP, Fahri Hamzah saat meninjau lokasi kebakaran di Balai Desa Kalimango, Sumbawa, Jumat, 3 April 2026. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Sumbawa) – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat penataan kawasan permukiman yang terdampak kebakaran di Desa Kalimango, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan pascabencana sekaligus peningkatan kualitas permukiman masyarakat secara menyeluruh.

Berdasarkan data sementara, kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 30 rumah dan berdampak pada sedikitnya 21 unit hunian milik warga.

Kondisi ini mendorong pemerintah bergerak cepat agar proses penanganan dan pemulihan dapat dilakukan secara tepat dan terarah.

Baca Juga: Hunian MBT Jadi Solusi Akses Rumah Bagi Kelas Menengah di Kota Besar

Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa penataan kawasan tidak hanya difokuskan pada pemulihan setelah bencana, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di masa mendatang.

“Penataan ini bukan sekadar pemulihan, tetapi juga untuk memastikan kawasan tersebut menjadi contoh penataan permukiman yang lebih baik ke depan,” ujar Fahri saat meninjau langsung lokasi kebakaran di Balai Desa Kalimango, Sumbawa, Jumat (3/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin masyarakat memperoleh hunian yang layak dan memenuhi standar.

Menurutnya, peristiwa kebakaran ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perumahan secara lebih menyeluruh.

Baca Juga: Pemerintah Bangun 324 Hunian Relokasi bagi Warga Bantaran Rel Senen, Target Selesai Juni 2026

“Negara harus hadir menyediakan rumah yang layak dan berstandar. Kejadian ini menjadi pelajaran agar sistem perumahan dapat dibenahi sehingga risiko serupa akibat tata permukiman yang tidak terencana dapat dicegah,” tegasnya.

Dalam proses penataan, Kementerian PKP memastikan pembangunan kawasan dilakukan secara terpadu dan tidak parsial. Perencanaan akan mengacu pada standar yang jelas guna meminimalkan potensi bencana di masa depan.

Upaya penataan tersebut mencakup pembenahan sistem kelistrikan, penyediaan jaringan air bersih, hingga pengaturan tata ruang kawasan sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko.

Di sektor perumahan, pembangunan rumah bagi warga terdampak akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni rumah layak huni dengan standar minimal tipe 36.

Baca Juga: Kementerian PKP Minta Kepala Desa Dukung Program Perumahan, Begini Caranya!

“Kami memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi standar kelayakan sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” kata Fahri.

Untuk mempercepat proses pembangunan, Kementerian PKP juga menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah.

Desain penataan kawasan ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu agar proses pembangunan dapat segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung proses penataan yang tengah berjalan. Kawasan yang tertata dengan baik diharapkan tidak hanya menjadi solusi pemulihan jangka pendek bagi warga terdampak kebakaran, tetapi juga dapat menjadi model pembangunan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan di masa depan.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait